Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Yakin Menang di PTTUN Makassar

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 April 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 April 2018

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yakin memenangkan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), yang tengah berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Kami yakin dan percaya tetap menang, karena apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, baru-baru ini.

Amelia mengatakan, seperti apa nantinya putusan tersebut, pihaknya sedang menunggu hasil yang dijadwalkan putusan sidang itu dibacakan pada hari Selasa tanggal 10 April. Pastinya kata Amelia, yang telah diputuskan oleh PTTUN di Makassar itu mutlak, sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan.

Olehnya, dia berharap kepada penyelenggara seperti Panitia Pemilihan (PPK) hingga ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih memperkuat adminitrasi dan mengambil pelajaran dengan adanya pengalaman ini. Jika dokumen surat-menyurat semua lengkap dan terpenuhi, itu akan memperkuat dalam putusan ketika ada gugatan.

“Memang kita tidak menginginkan hal itu, namun tidak menutup kemungkinan akan selalu ada upaya-upaya hukum jika ada yang merasa dirugikan,” terangnya.

KPU Parigi Moutong yang bersidang di PTTUN Makassar, merupakan gugatan dari tim bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju di Pilbup 2018 menempuh jalur perseorangan, yang sebelumnya dinyatakan gagal karena hanya mampu mengumpulkan 19.792 dukungan KTP dari jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25.580 dukungan sebagai syarat wajib.

Sebelum ke PTTUN Makassar, tim pasangan ini mengajukan permohonan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong. Namun status permohonan sengketa Pilbup yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti, karena memiliki objek yang sama.

Setelah sebelumnya, paslon  ini menyampaikan permohonan sengketa Pilbup kepada Panwaslu pada tanggal 13 Maret, terkait surat keputusan KPU Parigi Moutong Nomor:41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-Kab/III/2018, tentang penetapan paslon hasil rekapitulasi dukungan perbaikan paslon perseorangan pasca putusan Panwaslu Parigi Moutong. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Lagi, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Toboli

Sesudah

Amelia Ingatkan Netralitas Penyelenggara

TerkaitPostingan

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In