Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba di Tinombo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Januari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, kembali membekuk penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo, Rabu (17/1) sekira Pukul 20.00 Wita.

Dari tangan tersangka Rapdi alias Adi (33), Polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk), 11 paket kecil jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,24 gram, kaca pirex, satu tutup bong, satu timbangan digital, satu pak sodotan pipet, tiga pak plastik klip kosong, lima buah macis gas serta uang tunai Rp700 ribu.

Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, penangkapan tersangka sesuai dengan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa dirumah Rapdi alias Adi sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba.

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Ongka Persatuan

Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba, Sita Sabu Seberat 54,463 Kg

Pernyataan Tegas Kapolres AKBP Andi Batara Purwacaraka Terhadap Pemberantasan Narkoba

Menindak lanjuti laporan masyarakat kata Kapolres, anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi yang lebih akurat.

“Setelah dipastikan bahwa benar ditempat tersebut disimpan narkoba, maka personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan di didalam rumah pelaku di Desa Tinombo,” urai Kapolres Suirajudin menceritakan kronologisnya kepda sejumlah wartawan, Kamis (18/1).

Saat ini tersangka beserta babuk dibawa ke Polres Parigi Moutong, untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk pengembangan kasus tersebut.

Akibat dari penyalahgunaan barang haram tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal  112, Pasal 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun. AKSA

Tags: Narkobapengedar
ShareTweet
Previous Post

Kursi DPRD Dipastikan Tidak Bertambah

Next Post

Tim SABAR Gelar Zikir Bersama

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

21 Januari 2026
Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

21 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

21 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Cek Langsung Sekolah Penerima Revitalisasi

Bupati Erwin Burase Cek Langsung Sekolah Penerima Revitalisasi

21 Januari 2026
Layanan Dinilai Lamban, Muhammad Basuki Kritik RSUD Anuntaloko Parigi

Layanan Dinilai Lamban, Muhammad Basuki Kritik RSUD Anuntaloko Parigi

19 Januari 2026
Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

19 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

21 Januari 2026
Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

21 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

21 Januari 2026

Terpopuler

  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Nelayan Asal Desa Petapa Terkait Pencurian Rumah Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Dinilai Lamban, Muhammad Basuki Kritik RSUD Anuntaloko Parigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In