Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba di Tinombo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Januari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, kembali membekuk penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo, Rabu (17/1) sekira Pukul 20.00 Wita.

Dari tangan tersangka Rapdi alias Adi (33), Polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk), 11 paket kecil jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,24 gram, kaca pirex, satu tutup bong, satu timbangan digital, satu pak sodotan pipet, tiga pak plastik klip kosong, lima buah macis gas serta uang tunai Rp700 ribu.

Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, penangkapan tersangka sesuai dengan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa dirumah Rapdi alias Adi sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba.

Baca Juga

Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Menindak lanjuti laporan masyarakat kata Kapolres, anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi yang lebih akurat.

“Setelah dipastikan bahwa benar ditempat tersebut disimpan narkoba, maka personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan di didalam rumah pelaku di Desa Tinombo,” urai Kapolres Suirajudin menceritakan kronologisnya kepda sejumlah wartawan, Kamis (18/1).

Saat ini tersangka beserta babuk dibawa ke Polres Parigi Moutong, untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk pengembangan kasus tersebut.

Akibat dari penyalahgunaan barang haram tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal  112, Pasal 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun. AKSA

Tags: Narkobapengedar
ShareTweet
Previous Post

Kursi DPRD Dipastikan Tidak Bertambah

Next Post

Tim SABAR Gelar Zikir Bersama

Artikel Lainnya

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In