Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

100 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 100 pasang suami istri (Pasutri) dari sejumlah kecamatan, mengikuti sidang isbat nikah terpadu, yang diselenggarakan Pengadilan Agama Parigi Moutong bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Pemkab Parigi Moutong, di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Torue, Kamis (7/12).

Sidang isbat nikah terpadu ini diikuti pasutri dari tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Sausu sebanyak 31 pasang, Balinggi 31 pasang dan Kecamatan Torue sebanyak 38 pasang.

Kepala Pengadilan Agama Parigi Moutong, Muawiqah, dalam sambutannya meminta Pemkab kedepannya lebih cepat mengusulkan program sidang isbat nikah terpadu, sehingga jumlah peminatnya bisa lebih bertambah.

Melalui kesempatan itu, dirinya berterima kasih ke Pemkab yang telah membantu sisi pendanaan sehingga kegiatan ini bisa terlaksana.

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

“Untuk tahun ini sebanyak 152 pasutri ikut sidang isbat, 100 pasang di Kecamatan Torue dan 52 pasang lagi akan dilaksanakan di Kecamatan Tinombo,” katanya.

Mewakili Bupati,  Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samin Latandu mengatakan, Pemkab Parigi Moutong sengaja menganggarkan program isbat nikah terpadu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran dengan cara sederhana, cepat dengan biaya ringan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mengetahui secara pasti kevalidan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebelumnya, Kamenag Parigi Moutong,  Muslimin mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang (UUu) perkawinan Nomor: 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa perkawinan atau nikah adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan dicatat pegawai pencatat nikah.

Pernikahan yang sah menurut agama tapi tidak dicatat di KUA lanjutnya, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum secara administratif di negara ini. Olehnya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Jumlah Dukungan TMS Harus Diganti Dua Kali Lipat

Next Post

Disporapar Latih Kewirausahaan Pemuda

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

DPMPD Masih Tunggu Putusan Pusat Terkait Pelaksanaan Pilkades

12 Januari 2021

Bappelitbangda Gandeng UNTAD Susun Roadmap Pengendalian Inflasi

7 Maret 2024

Ombudsman RI akan Nilai Pelayanan Publik 14 OPD

12 Mei 2019

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In