Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

P2KD Verifikasi Berkas Balon Kades

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) November 2017, tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).

“P2KD masih melakukan verifikasi sejak tanggal 25 September hingga 3 Oktober,” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, Jumat (29/9).

Setelah disahkannya perubahan Perda Pilkades beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahapan Pilkades sejak bulan Agustus mulai dari pembentukan P2KD, tahapan penjaringan dan pembukaan pendaftaran balon kades pada tanggal 13 hingga 24 September.

Baca Juga

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Tahapan verifikasi berkas yang dilakukan P2KD katanya sudah sesuai dengan Perbup, Perda serta peraturan tertinggi lainnya tanpa ada intervensi dari Kabupaten. Adapaun berkas yang di verifikasi diantaranya ijasah, hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan tidak sedang dalam perkara pidana dari kejaksaan, surat kelakuan baik dari kepolisian dan beberapa dokumen lainnya.

“Berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan itu harus dilengkapi setiap pasangan calon, dan diberikan waktu untuk perbaikan maupun melengkapinya hingga tanggal 3 Oktober 2017,” terangnya.

Sesuai hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan P2KD kepihaknya, terdapat beberapa masalah seputar verifikasi diantaranya ijasah balon yang tidak sesuai antara nama yang tercantum dalam ijasah dengan nama yang termuat dalam dokumen lainnya.

Adanya balon yang menggunakan surat keterangan kehilangan ijasah mapupun ketidak sesuaian nama orang tua dalam dokumen. Sesuai mekanisme yang berlaku, para balon wajib memperlihatkan ijasah asli saat pemeriksaan dan penelitian berkas oleh P2KD.

“Menyikapi persoalan ijasah bermasalah, kami sudah menyarankan ke P2KD untuk langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas terkait,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Bhayangkara FC Juarai Bupati Cup U-41

Next Post

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan UU Pemilu

Artikel Lainnya

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In