Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hutan Mangrove Gandasari Dijarah, Pelaku Terancam 10 Tahun

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Kawasan konservasi hutan mangrove di Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu saat ini sebagian besar rusak parah. Kerusakan hutan mangrove tersebut akibat penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dialih fungsikan menjadi areal tambak.

Padahal diketahui, kawasan hutan mangrove Desa Sausu Gandasari sejak tahun 2013 lalu, telah ditetapkan menjadi Daerah Perlindungan Laut dan Kawasan Konservasi Daerah Perairan Pulau Tiga Desa Sausu Gandasari melalui SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 380.45/2153/Diskanlut tantang Kawasan Konservasi Perariran Daerah (KKPD) Teluk Tomini Parigi Moutong.

Mendapat pengaduan terkait penjarahan hutan mangrove Sausu Gandasari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong melalui Kasi Penegakan Hukum, Mohammad Idrus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (8/7) lalu.

Baca Juga

DISPKH–JAAN Teken Kerja Sama, Pengendalian Rabies dan Perdagangan Hewan Diperkuat

10.183 Hewan Divaksin, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Upaya Menuju Bebas Rabies

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

Kepada wartawan SonguLara yang mewancarainya langsung dilokasi, Mohammad Idrus membenarkan adanya penjarahan di kawasan hutan magrove yang dimaksud. Dikatakannya, dari 73 hektar kawasan konservasi hutan mangrove yang ada di Desa Sausu Gandasari, hampir 17 hektar telah dijarah dan telah beralih fungsi menjadi tambak.

“Parahnya lagi, patok tapal batas kawasan yang terbuat dari beton telah dipindah oleh oknum tertentu dan telah bergeser sekitar 100 meter dari posisi semula. Kami telah melakukan investigasi atas hal itu,” ungkap Mohammad Idrus.

Menyikapi kondisi ini DLH, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Parigi Moutong guna diterbitkan surat perintah penghentian penjarahan kawasan konservasi hutan mangrove Desa Sausu Gandasari.

Terakit sanksi yang diberikan, pelaku penjarahan yang terlibat akan diberi sanksi administrasi, berupa ganti rugi kerugian, dan kewajiban melakukan rehabilitasi kawasan yang dirusak.

“Sesuai Undang-undang Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain dikenakan sanksi administrasi, para pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp3 miliar,” tandas Idrus. RUDI MARTISANDI

ShareTweet
Previous Post

Lagi, Insiden Pernikaman di Pesta Pernikahan

Next Post

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

Artikel Lainnya

DISPKH–JAAN Teken Kerja Sama, Pengendalian Rabies dan Perdagangan Hewan Diperkuat

DISPKH–JAAN Teken Kerja Sama, Pengendalian Rabies dan Perdagangan Hewan Diperkuat

23 Februari 2026
10.183 Hewan Divaksin, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Upaya Menuju Bebas Rabies

10.183 Hewan Divaksin, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Upaya Menuju Bebas Rabies

23 Februari 2026
BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

23 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Elpiji 3 Kg

Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

22 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan Pengawasan Intensif Harga Bahan Pokok dan Gas Subsidi

Bupati Erwin Burase Perintahkan Pengawasan Intensif Harga Bahan Pokok dan Gas Subsidi

22 Februari 2026
Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

20 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DISPKH–JAAN Teken Kerja Sama, Pengendalian Rabies dan Perdagangan Hewan Diperkuat

DISPKH–JAAN Teken Kerja Sama, Pengendalian Rabies dan Perdagangan Hewan Diperkuat

23 Februari 2026
10.183 Hewan Divaksin, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Upaya Menuju Bebas Rabies

10.183 Hewan Divaksin, Pemkab Parigi Moutong Perkuat Upaya Menuju Bebas Rabies

23 Februari 2026
BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

23 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam Nilai Tambang Ilegal di Parigi Moutong Ancam Ketertiban dan Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Tinjau Pasar Kuliner Ramadan di Pasar Sentral Parigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Parigi Moutong, Pangdam XXIII/Palaka Wira Tinjau Lahan untuk Pembangunan Denpom dan Korem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In