Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hutan Mangrove Gandasari Dijarah, Pelaku Terancam 10 Tahun

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Kawasan konservasi hutan mangrove di Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu saat ini sebagian besar rusak parah. Kerusakan hutan mangrove tersebut akibat penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dialih fungsikan menjadi areal tambak.

Padahal diketahui, kawasan hutan mangrove Desa Sausu Gandasari sejak tahun 2013 lalu, telah ditetapkan menjadi Daerah Perlindungan Laut dan Kawasan Konservasi Daerah Perairan Pulau Tiga Desa Sausu Gandasari melalui SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 380.45/2153/Diskanlut tantang Kawasan Konservasi Perariran Daerah (KKPD) Teluk Tomini Parigi Moutong.

Mendapat pengaduan terkait penjarahan hutan mangrove Sausu Gandasari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong melalui Kasi Penegakan Hukum, Mohammad Idrus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (8/7) lalu.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Kepada wartawan SonguLara yang mewancarainya langsung dilokasi, Mohammad Idrus membenarkan adanya penjarahan di kawasan hutan magrove yang dimaksud. Dikatakannya, dari 73 hektar kawasan konservasi hutan mangrove yang ada di Desa Sausu Gandasari, hampir 17 hektar telah dijarah dan telah beralih fungsi menjadi tambak.

“Parahnya lagi, patok tapal batas kawasan yang terbuat dari beton telah dipindah oleh oknum tertentu dan telah bergeser sekitar 100 meter dari posisi semula. Kami telah melakukan investigasi atas hal itu,” ungkap Mohammad Idrus.

Menyikapi kondisi ini DLH, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Parigi Moutong guna diterbitkan surat perintah penghentian penjarahan kawasan konservasi hutan mangrove Desa Sausu Gandasari.

Terakit sanksi yang diberikan, pelaku penjarahan yang terlibat akan diberi sanksi administrasi, berupa ganti rugi kerugian, dan kewajiban melakukan rehabilitasi kawasan yang dirusak.

“Sesuai Undang-undang Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain dikenakan sanksi administrasi, para pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp3 miliar,” tandas Idrus. RUDI MARTISANDI

ShareTweet
Previous Post

Lagi, Insiden Pernikaman di Pesta Pernikahan

Next Post

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026
Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

5 April 2026
Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

3 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In