Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Kerja keras, kalimat itu paling tepat bagi siapa pun masyarakat yang ingin berkompetisi dalam pemilihan bupati (pilbup) secara serentak tahun 2018, melalui jalur perseorangan.

Betapa tidak, bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati dari perseorangan tersebut diwajibkan mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 25.580 pemilih. Ini sesuai hasil pleno penetapan jumlah minimal syarat dukungan pasangan perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (10/9).

Jumlah dukungan tersebut (25.580 pemilih), haruslah tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong atau tersebar di 12 dari 23 total kecamatan di daerah ini.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan,  sebelum menetapkan syarat minimal dukungan, pihaknya menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015 tingkat Kabupaten Parigi Moutong yakni sebesar 300.938 pemilih.

Persentase dukungan bagi pasangan calon perseorangan yakni 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2015.

“Jumlah inilah yang dijadikan sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pencalonan bagi balon perseorangan di Pilbup nantinya,” katanya.

Terkait persyaratan, KPU kata Amelia mulai menerima syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggl 25 November hingg 29 November 2017. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan tersebut. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Hutan Mangrove Gandasari Dijarah, Pelaku Terancam 10 Tahun

Next Post

Polres Amankan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026
Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

5 April 2026
Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

3 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In