PARIGI MOUTONG – Malang bagi Andre (24), warga Dusun III Desa Persatuan Kecamatan Ongka Malino, niatnya ingin menagih hutang namun harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka tikaman dibagian perut, Selasa (22/8).
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, kronologis kejadian sekitar pukul 17:30 Wita, bermula saat Andre mendatangi rumah Ridwan alias Ambe (pelaku) untuk menagih hutang sebesar Rp 200 ribu.
“Tiba-tiba tersangka Ridwan mengambil sebilah parang dari dapur dan langsung menikam korban dibagian perut bawah sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek,” kata Kapolres via akun medsosnya.
Menindak lanjuti laporan warga katanya, aparat kepolisian setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mendata, meminta keterangan sejumlah saksi serta menagkap Ridwan.
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. AKSA