PARIGI MOUTONG – Sahril alias Caling, tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Parigi Moutong kabur dari kendaraan tahanan Kejari saat sedang berada di depan RSUD Anuntaloko Parigi, Selasa (12/9) malam sekitar pukul 19:30 Wita.
Sebelum kabur, tahanan narkoba ini terlebih dahulu berhasil melepaskan borgol dari tangannya saat perjalanan dari Pengadilan Negeri (PN) Parigi menuju Rutan Olaya.
Kepala Kejari Parigi Moutong, Jurist P. Sitepu membenarkan, tahanan yang masih dalam tahap pemeriksaan tersebut melarikan diri pada saat proses pengantaran dari persidangan di PN Parigi.
“Dia loncat disekitar lampu merah RSUD saat mobil sedang melaju,” ungkap Kejari kepada sejumlah media saat di temui ruangannya, Kamis (14/9).
Saat dimasukan ke mobil tahanan kata Jurist, Standar Operai Prosedur (SOP) sudah diterapkan yakni memborgol dua tahanan menggunakan satu borgol. Saat tahanan kabur, borgol masih melekat ditangan rekannya Unlin alias Papa Rido.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan Polsek Parigi dan Kapolres untuk melakukan pengejaran.
“Terdakwa Sahril alias Caling ini, pada hari itu kita bawa ke persidangan dalam rangka proses pemeriksaan sebagai saksi atas perkara narkoba,” tuturnya
Insiden ini lanjut Kajari akan menjadi bahan evaluali terkait pengamanan tahanan. AKSA