PARIGI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong amankan seorang laki-laki asal Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (17/1).
AB alias AC (48), berhasil diringkus petugas dirumahnya yang berada disamping kantor Kelurahan Bantaya hari Minggu sekitar pukul 15.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan rumah. Karena berdasarkan informasi yang masuk, rumah pelaku kerap dijadikan tempat berkumpul pemuda dan diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledaha, tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan:
1. 7 paket yang di duga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,15 gram
2. 1 buah alat isap sabu
3. 3 buah potong pipet
4. 6 buah macis gas
5. 1 buah timbangan digital
6. 2 pak plastic klip bening kosong
7. 1 potongan pipa
8. 1 botol kaca minyak rambut orange
9. 1 buah kotak plastic warna biru
10. 2 buah handphone
11. Uang tunai Rp.587.000
12. Dan 678 butir THD
Adapun kronologi penangkapan pelaku kata Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, AKP Masiara, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Januari.
Berdasarkan informasi bahwa di Kelurahan Bantaya tengah marak transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk adanya dugaan rumah pelaku AB alias AC sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram itu.
Setelah memastikan kevalidan informasi termasuk info dari Ceppu, pihaknya segera bergegas mendatangi rumah pelaku dan mengankan pelaku beserta barang bukti.
“Hasil interogasi AB alias AC, barang jenis sabu-sabu dan THD diperoleh dari seorang laki-laki bernama Isman dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu Sulawesi Tengah,” kata Masiara.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diamankan di kantor Polres Parigi Moutong. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika.