PARIGI MOUTONG – Puluhan desa di Kabupaten Parigi Moutong dinilai lambat memasukkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) sebelumnya. Akibatnya DD untuk tahap ketiga terancam tak bisa dicairkan.
“Sekitar 72 Kades baru mengganti Sekdesnya. Mantan Sekdes merasa bukan lagi tugasnya membuat laporan realisasi anggaran, padahal untuk realisasi tahun sebelumnya, itu masih tugas mantan sekdes. Inilah yang menjadi kendala lambatnya pembuatan laporan realisasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fit Dewana, seperti dilansir dari beritaplano.com, Minggu (18/10).
Menyikapi hal itu, pihaknya telah mengimbau para Camat untuk selalu mengingatkan kades segera menyelesaikan persoalan internal dengan aparat desa sebelumnya, agar laporan realisasi bisa segera dirampungkan.
DPMD juga kata dia, melibatkan aparat kepolisian di sektor wilayah masing-masing untuk mendampingi desa, hal itu ‘terpaksa’ dilakukan jika aparat desa yang berkewajiban membuat laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya menolak untuk bekerja sama.
“Sekdes yang menghambat proses realiasasi DD bisa diproses hukum, karena ini menyangkut hak masyarakat. DD itu untuk kepentingan masyarakat, mana bisa program desa jalan kalau DD tidak cair, sedangkan untuk mencairkan itu syarat mutlak adalah laporan realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya,”.
Persoalan ini harus tegasnya, harus selesai pada bulan Oktober 2020. Itulah sebabnya dia berharap Sekdes sebelumnya bisa bekerja sama membantu kades baru untuk kepentingan masyarakat.