Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Sekda : Jangan Sekali-kali Salahgunakan Jabatan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
17 Juli 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
17 Juli 2017

PARIGI MOUTONG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Abdul Radjab Pokay, mewanti-wanti seluruh pejabat di daerah ini, agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya tekankan, jangan sekali-kali saudara menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegas Abdul Radjab Pokay saat memimpin upacara 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Senin (17/7).

Apa yang ditegaskannya itu menurut Radjab,  tidak hanya berlaku bagi yang memiliki jabatan, tetapi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum, menurut Rajab, kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

“Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Peraturan untuk PNS itu kata Radjab, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” katanya. FAIZ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Paskibraka Parigi Moutong Ikut Latihan Gabungan di Sulteng

Sesudah

Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi

TerkaitPostingan

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

22 Agustus 2026
40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

21 Agustus 2026
Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

21 Agustus 2026
100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

18 Agustus 2026
Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

19 Agustus 2026
Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In