Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Sekda : Jangan Sekali-kali Salahgunakan Jabatan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Juli 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Abdul Radjab Pokay, mewanti-wanti seluruh pejabat di daerah ini, agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya tekankan, jangan sekali-kali saudara menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan pribadi dan golongan,” tegas Abdul Radjab Pokay saat memimpin upacara 17 bulan berjalan di halaman kantor bupati, Senin (17/7).

Apa yang ditegaskannya itu menurut Radjab,  tidak hanya berlaku bagi yang memiliki jabatan, tetapi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

Baca Juga

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum, menurut Rajab, kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

“Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Peraturan untuk PNS itu kata Radjab, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.

“Untuk itu, saya ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” katanya. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Paskibraka Parigi Moutong Ikut Latihan Gabungan di Sulteng

Next Post

Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi

Artikel Lainnya

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

16 April 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

16 April 2026
Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

16 April 2026
Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

16 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

16 April 2026
Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

16 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

16 April 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

16 April 2026
Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

16 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Respon Harapan Keluarga Korban Pohon Tumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In