PARIGI MOUTONG – Sempat menolak karena melampui batas akhir pengembalian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong akhirnya menerima berkas perbaikan Partai Berkarya, setelah sebelumnya di mediasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong.
“Partai Berkarya mengalami keterlambatan penyetoran dokumen perbaikan ke KPU lantaran terkendala adanya buka tutup jalan. Karena keterlambatan inilah sehingga pengembalian berkas ditolak oleh KPU.” Ujar Komisioner Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani kepada Songulara, Selasa (7/8).
Mendapat penolakan dari KPU kata Iskandar, Partai Berkarya diwaktu yang sama mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu Parigi Moutong. Saat itu, KPU juga belum mengeluarkan berita acara terkait penolakan.
Penyelesaian sengketa itu kata Iskandar harus sesuai Peraturan Bawaslu Nomor: 18 tahun 2018, dimana perkara yang diajukan harus memiliki objek sengketa, dalam bentuk surat keputusan maupun berita acara.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya ditemukan titik temu, dengan kesepakatan KPU Parigi Moutong (termohon) bersedia mengabulkan permohonan Partai Berkarya (pemohon) untuk seluruhnya membatalkan berita acara penolakan dokumen hasil perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Parigi Moutong dalam Pemilu 2019 Nomor : 310/PP.04.1-BA/7208/KPU/VIII/2018.
Selain itu, KPU Parigi Moutong juga tidak memberikan ruang untuk perbaikan lagi, karena berkas Partai Berkarya diterima sudah melewati ambang batas perbaikan yang telah ditetapkan.
“Pada saat ada kesepakatan dalam mediasi, berkasnya langsung diambil KPU. Jika misalkan ada berkas yang tidak lengkap, maka KPU menganggap itu tidak memenuhi syarat, itu ada dalam perjanjian. Jadi berkasnya tetap diterima, tetapi untuk perbaikan tidak ada lagi,” jelasnya. AKSA