PARIGI MOUTONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, bakal mengkaji permohonan sengketa yang diajukan pasangan Amrullah-Yufni (AMIN), terkait penetapan hasil rekaputulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2018.
Amin meminta Panwaslu Parigi Moutong, untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Nomor: 77/PL.03.6-Kpt/7208/KPU-Kab/VII/2018, tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup tahun 2018, yang diumumkan tanggal 5 Juli lalu, pukul 00.30 Wita.
https://www.songulara.com/index.php/2018/07/08/partisipasi-pemilih-pilbup-74-persen/
“Masih dalam pengkajian, besok baru kita plenokan,” ujar Komisioner Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani kepada Songulara, Minggu (8/7).
Permohonan yang diajukan Amin kata Iskandar, memuat akumulasi pelanggaran selama proses Pilkada. Termasuk diantaranya KPUD Parigi Moutong yang dinilai tidak menindak lanjuti rekomendasi Pawaslu terkait isu DPT.
“KPU Parigi Moutong sudah menindak lanjutinya, hanya dari versi mereka (AMIN) tidak. Itu sudah ditindak lanjuti dengan cara mengintruksikan kejajaran dibawahnya untuk melakukan kroscek kembali DPT,” terangnya
Sejauh ini kata Iskandar, pihaknya telah memproses banyak dugaan pelanggran yang masuk ataupun ditemukan dilapangan. Bahkan sudah diproses baik DPT hingga adanya Kepala Desa yang kini sudah berstatus tersangka. AKSA