PARIGI MOUTONG – Tudingan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi yang menyatakan rombongan Kapolres AKBP, Sirajuddin Ramly dan sejumlah wartawan saat melakukan kunjungan ke salah satu pasien melanggar aturan, dinilai Anggota Legislatif (Anleg) DPRD sebagai tudingan berlebihan.
“Tidak menutup kemungkinan jika kami sebagai lembaga pengawasan akan mendapatkan pernyataan yang sama. Imbasnya kedepan nantinya, dengan dalih tidak jelas dan bertameng dibalik aturan yang tidak jelas pula seperti ini bisa menutup ruang dong bagi semua pihak disana untuk melakukan peliputan, perekaman, peninjauan dan pengawasan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Fadli, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/3).

Menurut Fadli yang juga selaku anggota komisi mitra RSUD Anuntaloko Parigi, tudingan melanggar aturan yang dilakukan kepada jurnalis yang tengah melakukan liputan dilingkup RSUD Anuntaloko tanpa seizin pihak RSUD menurutnya itu klaim secara sepihak.
“Jika bicara undang-undang, harus disebutkan apa, pasal dan ayatnya berapa? Karena wartawan juga dilindungi undang-undang, jadi kalau memang ada larangan pemotretan dan kegiatan liputan lainnya, harus jelas aturanya,” ujar Fadli.
Dia mengatakan, informasi tentang keterbukaan informasi publik, bukan hanya terjadi saat itu saja tetapi seterusnya. Namun, jika telah diklaim secara sepihak oleh RSUD Anuntaloko, bahwa hal itu melanggar undang-undang, akan berisiko tertutupnya akses wartawan dalam melakukan peliputan di rumah sakit.
Larangan itu seharusnya benar-benar jelas, sebab kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan merupakan kebutuhan informasi. Bukan hanya pihak lembaga pemerintahan dan DPRD saja, tatapi juga dibutuhkan oleh mayarakat luas.
“Insiden kemarin itukan ada pejabat yudikatif yang datang melakukan kunjungan sosial. Tentu diliput, dalam artian memberikan motivasi ke seluruh pimpinan lembaga lain untuk berpartisipasi meringankan beban masyarakat kita,” terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika RSUD Anuntaloko Parigi memberikan larangan dengan dalih undang-undang, harus jelas dan tanpa mengabaikan aturan lainnya. Sebab, menyangkut tertutup dan sempitnya ruang terhadap profesi tertentu dalam hal melaksanakan tanggungjawabnya.
Apabila tertutupnya informasi tersebut kata dia, disebabkan karena ketidak jelasan undang-undang, hal itu dinilainya tidak boleh dilakukan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, sehingga membutuhkan kejelasan agar tidak multifatsir dan menjadi kegaduan dalam informasi di Parigi Moutong. KLID