Songulara
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Teguran RSUD Anuntaloko ke Rombongan Kapolres dan Wartawan Berlebihan

Redaksi SongularabyRedaksi Songulara
19 Maret 2018
Reading Time: 2 mins read
Redaksi SongularabyRedaksi Songulara
19 Maret 2018

PARIGI MOUTONG – Tudingan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi yang menyatakan rombongan Kapolres AKBP, Sirajuddin Ramly dan sejumlah wartawan saat melakukan kunjungan ke salah satu pasien melanggar aturan, dinilai Anggota Legislatif (Anleg) DPRD sebagai tudingan berlebihan.

“Tidak menutup kemungkinan jika kami sebagai lembaga pengawasan akan mendapatkan pernyataan yang sama. Imbasnya kedepan nantinya, dengan dalih tidak jelas dan bertameng dibalik aturan yang tidak jelas pula seperti ini bisa menutup ruang dong bagi semua pihak disana untuk melakukan peliputan, perekaman, peninjauan dan pengawasan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Fadli, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/3).

Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, M. Fadli

Menurut Fadli yang juga selaku anggota komisi mitra RSUD Anuntaloko Parigi,  tudingan melanggar aturan yang dilakukan kepada jurnalis yang tengah melakukan liputan dilingkup RSUD Anuntaloko tanpa seizin pihak RSUD menurutnya itu klaim secara sepihak.

“Jika bicara undang-undang, harus disebutkan apa, pasal dan ayatnya berapa? Karena wartawan juga dilindungi undang-undang, jadi kalau memang ada larangan pemotretan dan kegiatan liputan lainnya, harus jelas aturanya,” ujar Fadli.

Dia mengatakan, informasi tentang keterbukaan informasi publik, bukan hanya terjadi saat itu saja tetapi seterusnya. Namun, jika telah diklaim secara sepihak oleh RSUD Anuntaloko, bahwa hal itu melanggar undang-undang, akan berisiko tertutupnya akses wartawan dalam melakukan peliputan di rumah sakit.

Larangan itu seharusnya benar-benar jelas, sebab kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan merupakan kebutuhan informasi. Bukan hanya pihak lembaga pemerintahan dan DPRD saja, tatapi juga dibutuhkan oleh mayarakat luas.

“Insiden kemarin itukan ada pejabat yudikatif yang datang melakukan kunjungan sosial. Tentu diliput, dalam artian memberikan motivasi ke seluruh pimpinan lembaga lain untuk berpartisipasi meringankan beban masyarakat kita,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, jika RSUD Anuntaloko Parigi memberikan larangan dengan dalih undang-undang, harus jelas dan tanpa mengabaikan aturan lainnya. Sebab, menyangkut tertutup dan sempitnya ruang terhadap profesi tertentu dalam hal melaksanakan tanggungjawabnya.

Apabila tertutupnya informasi tersebut kata dia, disebabkan karena ketidak jelasan undang-undang, hal itu dinilainya tidak boleh dilakukan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, sehingga membutuhkan kejelasan agar tidak multifatsir dan menjadi kegaduan dalam informasi di Parigi Moutong. KLID

ShareTweet
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Previous Post

Mulai 24 Maret KPU Umumkan DPS

Next Post

Pengangkatan Tenaga K1 Belum Dapat Dipertimbangkan Pusat

Related Posts

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum
Daerah

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru
Daerah

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
Daerah

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional
Daerah

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan
Daerah

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
Next Post

Pengangkatan Tenaga K1 Belum Dapat Dipertimbangkan Pusat

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

No Result
View All Result
  • Akun Saya
  • Caleg Terpilih DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Member Login
    • Password Reset
    • Profile
    • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In