PARIGI MOUTONG-Rombongan Kapolres bersama OKP dan sejumlah wartawan di Parigi Moutong tiba-tiba diusir oleh kepala ruangan anak RSUD Anuntaloko Parigi, saat tengah melakukan kunjungan sosial ke salah satu pasien yang mengidap penyakit hydrocephalus, diruangan Bougenvil RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis (15/3).
“Kalian tidak boleh wawancara disini, harus minta ijin dulu ke pimpinan rumah sakit. Kalian sudah minta izinkah? Kalau belum, minta ijin dulu karena disini ada aturannya,” kata kepala ruan anak Bougenvil, Lince dihadapan wartawan dan anggota Polres.
Salah seorang wartawan hendak memberikan penjelasan terkait peliputan kegiatan sosial undangan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, ke kepala ruangan. Namun penjelasan yang diutarakan tidak diterima yang bersangkutan. Lince menegaskan meskipun kegiatan itu dilakukan bersama Kapolres, proses izinpun harus tetap dilakukan.
Belum puas dengan penjelasan wartawan, Lince akhirnya mendekati rombongan Kapolres yang masih berada didepan ruangan anak dan mempertanyakan izin kunjungan sosial ke pasien Hydrocephalus. Menurut Lince, seharusnya Kapolres mengetahui aturan jika melakukan kunjungan sosial tersebut.
“Izin SOP terkait kunjungan sosial yang tidak bisa masuk dalam ruangan pasien yang seperti ibu maksud itu izin seperti apa?,” tanya Kapolres Sirajuddin kepada Lince.
Diduga tidak mampu menjelaskan aturannya, Lince berdalih aturan yang dimaksud telah ditempel didepan pintu ruangan sembari menunjukannya. Setelah wartawan mempertanyakan aturan yang ditempelkan dipintu ruangan itu, namun Lince tetap ngotot wartawan melakukan pelanggaran.
“Kami sebagai wartawan harus mewawancarai kedua belah pihak, baik Kapolres yang memberi santunan dan pasien yang mendapatkan santunan,” ungkap salah satu wartawan.
Saat situasi mulai memanas, Kapolres mencoba menengahi dan menjelaskan bahwa dua aturan yang dipampang diruang anak yang dimaksud terkait dengan teknis penyadapan.
Hasil penelusuran wartawan tentang UU yang dimaksud Lince ternyata adalah UU kedokteran Nomor:29 tahun 2004 pasal 48 dan 51, kedua pasal tersebut hanya menjelaskan tentang pelaksanaan praktek kedokteran yang menyimpan rahasia kedokteran, dan teknis pelaksanaan prakter kedokteran yang memiliki kewajiban diantaranya merahasiakan tentang pasien, pertolongan darurat, memberikan pelayanan medis sesuai standar, merujuk pasien kedokter yang memiliki keahlian yang lebih baik.
Kemdian, UU Nomor:36 tahun 1999 pasal 40 merupakan UU tentang telekomunikasi yang menjelaskan tentang pelarangan melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Sementara, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate yang dikonfirmasi detail tentang UU yang dimaksud, belum memberikan komentar karena masih perlu tahu detail persoalan yang terjadi di ruang anak.
“Saya belum bisa menjawab dan belum bisa memberikan keterangan, karena saya tidak mengetahui persis seperti apa insiden yang terjadi, nanti saya tanya dulu pegawai itu,” ungkap Nurlela yang dikonfirmasi via telepon genggamnya. AKSA