PARIGI MOUTONG – Pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Parigi Moutong merekomendasikan Inspektorat Daerah melakukan inspeksi khusus terhadap DP3AP2KB.
Rekomendasi itu merupakan salah satu dari delapan poin yang dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Laporan Pansus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 15 Juli 2026.
Pansus meminta Inspektorat Daerah melakukan inspeksi khusus terhadap pengelolaan kegiatan DASHAT dan Minlok guna memastikan adanya pertanggungjawaban, pengembalian kerugian daerah, serta perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan DP3AP2KB.
Dalam LHP BPK disebutkan, DP3AP2KB menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp10,67 miliar dengan realisasi Rp10,48 miliar atau 98,21 persen. Dari total realisasi tersebut, kegiatan DASHAT dan Minlok menyerap anggaran sebesar Rp890,32 juta dari pagu Rp956,32 juta.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menemukan ketidaksesuaian pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada kedua kegiatan tersebut sebesar Rp213,83 juta. Dari jumlah itu, Rp81,5 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, namun masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp132,33 juta yang wajib dipulihkan.
BPK merinci, sisa kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas honorarium narasumber sebesar Rp1,56 juta dan pembayaran uang transportasi peserta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp130,77 juta.
Temuan terbesar berasal dari pembayaran uang transportasi peserta. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada koordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), serta peserta kegiatan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan DASHAT dan Minlok.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, uang transportasi dicatat sebesar Rp75 ribu per peserta. Namun, sejumlah peserta mengaku hanya menerima Rp50 ribu. Bahkan, terdapat peserta yang menyatakan tidak menerima uang transportasi pada pelaksanaan Minlok kedua.
BPK juga menemukan jumlah peserta yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban lebih banyak dibandingkan dengan jumlah peserta yang benar-benar hadir.
Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran transportasi mencapai Rp130,77 juta, yang terdiri atas kegiatan DASHAT sebesar Rp48,7 juta dan Minlok sebesar Rp82,07 juta.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa selisih dana transportasi tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, seperti pembelian bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan. Pengeluaran tersebut diakui tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui APBD karena tidak tersedia alokasi anggaran.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian internal di lingkungan DP3AP2KB. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan dan menyerahkan penyusunan dokumen pertanggungjawaban kepada staf Bidang Pengendalian Penduduk.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran tidak melakukan pengujian atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban karena proses pencairan keuangan sepenuhnya ditangani Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) bersama staf keuangan.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewajiban verifikasi dokumen pembayaran, pengendalian pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Parigi Moutong memerintahkan Kepala DP3AP2KB memperbaiki mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban, meneliti kembali kelengkapan dokumen pembayaran sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132,33 juta ke kas daerah.
Dalam tanggapannya kepada BPK, Kepala DP3AP2KB menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah mengakui terdapat kelebihan pembayaran yang digunakan untuk membiayai operasional kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui APBD dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus DPRD Parigi Moutong. Karena itu, DPRD meminta Inspektorat Daerah segera melakukan inspeksi khusus guna memastikan pengembalian kelebihan pembayaran, menelusuri pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan pada pelaksanaan Program DASHAT dan Minlok di DP3AP2KB.***








