Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Wartawan Diusir Saat Wawancara Pasien Hydrocephalus

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Rombongan Kapolres bersama OKP dan sejumlah wartawan di Parigi Moutong tiba-tiba diusir oleh kepala ruangan anak RSUD Anuntaloko Parigi, saat tengah melakukan kunjungan sosial ke salah satu pasien yang mengidap penyakit hydrocephalus, diruangan Bougenvil RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis (15/3).

“Kalian tidak boleh wawancara disini, harus minta ijin dulu ke pimpinan rumah sakit. Kalian sudah minta izinkah? Kalau belum, minta ijin dulu karena disini ada aturannya,” kata kepala ruan anak Bougenvil, Lince dihadapan wartawan dan anggota Polres.

Salah seorang wartawan hendak memberikan penjelasan terkait peliputan kegiatan sosial undangan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, ke kepala ruangan. Namun penjelasan yang diutarakan tidak diterima yang bersangkutan. Lince menegaskan meskipun kegiatan itu dilakukan bersama Kapolres, proses izinpun harus tetap dilakukan.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

Belum puas dengan penjelasan wartawan, Lince akhirnya mendekati rombongan Kapolres yang masih berada didepan ruangan anak dan mempertanyakan izin kunjungan sosial ke pasien Hydrocephalus. Menurut Lince, seharusnya Kapolres mengetahui aturan jika melakukan kunjungan sosial tersebut.

“Izin SOP terkait kunjungan sosial yang tidak bisa masuk dalam ruangan pasien yang seperti  ibu maksud itu izin seperti apa?,” tanya Kapolres Sirajuddin kepada Lince.

Diduga tidak mampu menjelaskan aturannya, Lince berdalih aturan yang dimaksud telah ditempel didepan pintu ruangan sembari menunjukannya. Setelah wartawan mempertanyakan aturan yang ditempelkan dipintu ruangan itu, namun Lince tetap ngotot wartawan melakukan pelanggaran.

“Kami sebagai wartawan harus mewawancarai kedua belah pihak, baik Kapolres yang memberi santunan dan pasien yang mendapatkan santunan,” ungkap salah satu wartawan.

Saat situasi mulai memanas, Kapolres mencoba menengahi dan menjelaskan bahwa dua aturan yang dipampang diruang anak yang dimaksud terkait dengan teknis penyadapan.

Hasil penelusuran wartawan tentang UU yang dimaksud Lince ternyata adalah UU kedokteran Nomor:29 tahun 2004 pasal 48 dan 51, kedua pasal tersebut hanya menjelaskan tentang pelaksanaan praktek kedokteran yang menyimpan rahasia kedokteran, dan teknis pelaksanaan prakter kedokteran yang memiliki kewajiban diantaranya merahasiakan tentang pasien, pertolongan darurat, memberikan pelayanan medis sesuai standar, merujuk pasien kedokter yang memiliki keahlian yang lebih baik.

Kemdian, UU Nomor:36 tahun 1999 pasal 40 merupakan UU tentang telekomunikasi yang menjelaskan tentang pelarangan melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Sementara, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate yang dikonfirmasi detail tentang UU yang dimaksud, belum memberikan komentar karena masih perlu tahu detail persoalan yang terjadi di ruang anak.

“Saya belum bisa menjawab dan belum bisa memberikan keterangan, karena saya tidak mengetahui persis seperti apa insiden yang terjadi, nanti saya tanya dulu pegawai itu,” ungkap Nurlela yang dikonfirmasi via telepon genggamnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Ribuan Umat Hindu Parigi Moutong Ritual Melasti 

Next Post

Kapolres Santuni Anak Penderita Hydrocephalus 

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In