Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Pembalakan Mangrove, Pelaku Siap Ganti Rugi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Agustus 2017
A A

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,”

PARIGI MOUTONG – Telah melakukan pembabatan hutan mangrove seluas 20 hektar di Desa Malakosa  Kecamatan Balinggi, pengusaha tambak, Hamzah, siap mengganti rugi kerusakan lingkungan dengan cara mereboisasi (penanaman kembali) bibit mangrove disekitar lokasi.

“Hamzah sudah mengaku telah membabat hutan mangrove. Dia berjanji akan menanam kembali bibit mangrove. Berdasarkan laporan yang masuk yang bersangkutan sudah mulai  menanam,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Linkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada Songulara, Senin (28/8).

Menurut Efendi, jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor:32 tentang ligkungan hidup, apapun usaha yang berdampak pada lingkungan, harusnya sudah mengantongi izin lingkungan. Walaupun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperkenankan untuk kawasan budidaya perikanan, tetapi mekanisme permohonan izin tetap harus dilakukan.

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,” terangnya.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Pihak kata dia telah melaporkan kegiatan penanaman kembali ke bupati dan laporannya akan dievaluasi kembali. Apabila proses reboisasi itu tidak dilakukan, maka DPLH akan menindak lanjuti hal tersebut ke ranah hukum.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus menambahkan jika ganti rugi lingkungan tidak dilakukan pihak terkait itu akan masuk ranah pidana.

Sebab pihak terkait telah membabat tanpa disertai izin lingkungan, walaupun lokasi tersebut tidak menyalahi RTRW.

Sebelumnya, Hamzah mengaku telah mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju, untuk pengolahan lahan budidaya tambak sekitar 500 hektar. Dari situlah kemudian muncul seritifikat lahan. Hanya saja DPLH Parigi Moutong tidak pernah melihat model sertifikat termasuk mengeluarkan izin pengolahan lahan tambak. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Wabup : Saya Mau Program Kampung KB Berhasil di Seluruh Desa

Next Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Arab Saudi Kembali Buka Keran Umrah untuk Jemaah RI

9 Oktober 2021

Dinas PMD Parigi Moutong Kembali Gelar Lomba Desa

20 Januari 2023

Parigi Moutong Arahkan Percepatan Penurunan Sunting pada Aspek Pencegahan

2 April 2024

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In