Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Pembalakan Mangrove, Pelaku Siap Ganti Rugi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Agustus 2017
A A

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,”

PARIGI MOUTONG – Telah melakukan pembabatan hutan mangrove seluas 20 hektar di Desa Malakosa  Kecamatan Balinggi, pengusaha tambak, Hamzah, siap mengganti rugi kerusakan lingkungan dengan cara mereboisasi (penanaman kembali) bibit mangrove disekitar lokasi.

“Hamzah sudah mengaku telah membabat hutan mangrove. Dia berjanji akan menanam kembali bibit mangrove. Berdasarkan laporan yang masuk yang bersangkutan sudah mulai  menanam,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Linkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada Songulara, Senin (28/8).

Menurut Efendi, jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor:32 tentang ligkungan hidup, apapun usaha yang berdampak pada lingkungan, harusnya sudah mengantongi izin lingkungan. Walaupun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperkenankan untuk kawasan budidaya perikanan, tetapi mekanisme permohonan izin tetap harus dilakukan.

Baca Juga

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,” terangnya.

Pihak kata dia telah melaporkan kegiatan penanaman kembali ke bupati dan laporannya akan dievaluasi kembali. Apabila proses reboisasi itu tidak dilakukan, maka DPLH akan menindak lanjuti hal tersebut ke ranah hukum.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus menambahkan jika ganti rugi lingkungan tidak dilakukan pihak terkait itu akan masuk ranah pidana.

Sebab pihak terkait telah membabat tanpa disertai izin lingkungan, walaupun lokasi tersebut tidak menyalahi RTRW.

Sebelumnya, Hamzah mengaku telah mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju, untuk pengolahan lahan budidaya tambak sekitar 500 hektar. Dari situlah kemudian muncul seritifikat lahan. Hanya saja DPLH Parigi Moutong tidak pernah melihat model sertifikat termasuk mengeluarkan izin pengolahan lahan tambak. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Wabup : Saya Mau Program Kampung KB Berhasil di Seluruh Desa

Next Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Artikel Lainnya

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In