PALU – Aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong atas dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Gugatan didaftarkan JATAM pada Jumat, 18 September 2026, dan telah teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama, namun pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang dinilai membuka jalan bagi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.
Menurut Taufik, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
Kewenangan itu, kata dia, termasuk persetujuan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi bagian dari persyaratan operasional pertambangan.
Taufik menyebut, dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Ketiganya atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Namun, menurut dia, ketiga izin tersebut berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui.
“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.
Dampak di Tiga Desa
Berdasarkan temuan JATAM yang menjadi rujukan gugatan, aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.
Sejumlah warga pemilik lahan juga disebut melaporkan tanaman kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat mati sejak 2024 hingga 2026.
JATAM menyebut kondisi itu terjadi akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi.
“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.
JATAM juga menyebut Gubernur telah mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dengan luas sekitar 100 hektare yang disebut berlangsung sejak 2017.
Selain Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah turut digugat. Taufik menilai kepolisian tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko meski disebut telah mengetahui persoalan tersebut sejak pertengahan 2025.
Sementara Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan.
Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.
Tuntutan JATAM
Dalam petitumnya, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.
JATAM juga meminta Gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
Terhadap Kapolda Sulawesi Tengah, JATAM meminta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko dengan berkoordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sedangkan terhadap Bupati Parigi Moutong, JATAM meminta pemerintah daerah melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga.
“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” kata Taufik.*











