Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 September 2026
Waktu Membaca: 3 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 September 2026
Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik. IST

PALU – Aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong atas dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Gugatan didaftarkan JATAM pada Jumat, 18 September 2026, dan telah teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama, namun pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang dinilai membuka jalan bagi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.

Baca Juga

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

47 Kasus Kusta Ditemukan di Parigi Moutong, Dinkes Perkuat Deteksi Dini

Bupati Erwin Bentuk Tim Terpadu, Dugaan Permainan BBM Bersubsidi Diselidiki

Menurut Taufik, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memiliki kewenangan untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.

Kewenangan itu, kata dia, termasuk persetujuan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi bagian dari persyaratan operasional pertambangan.

Taufik menyebut, dari 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Ketiganya atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Namun, menurut dia, ketiga izin tersebut berstatus dihentikan sementara (hold) karena diduga belum mengantongi RKAB maupun rencana reklamasi yang disetujui.

“Di sisi lain, tiga IPR yang statusnya di-hold itu juga dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada penertiban, padahal itu semua ada dalam kewenangan Gubernur,” ujar Taufik.

Dampak di Tiga Desa

Berdasarkan temuan JATAM yang menjadi rujukan gugatan, aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

Sejumlah warga pemilik lahan juga disebut melaporkan tanaman kelapa, pala, cokelat, durian, dan alpukat mati sejak 2024 hingga 2026.

JATAM menyebut kondisi itu terjadi akibat lahan tertimbun sedimen tambang dan terputusnya pasokan air irigasi.

“Kebun mereka mati, sumber air mereka rusak, dan sampai gugatan ini kami daftarkan, belum ada tindakan tegas dari Gubernur maupun pejabat lain yang berwenang,” kata Taufik.

JATAM juga menyebut Gubernur telah mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dengan luas sekitar 100 hektare yang disebut berlangsung sejak 2017.

Selain Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah turut digugat. Taufik menilai kepolisian tidak menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko meski disebut telah mengetahui persoalan tersebut sejak pertengahan 2025.

Sementara Bupati Parigi Moutong digugat karena dinilai tidak melakukan penataan ruang maupun mitigasi bencana di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan.

Sebelum mengajukan gugatan, JATAM Sulawesi Tengah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.

Tuntutan JATAM

Dalam petitumnya, JATAM meminta Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, JATAM meminta majelis hakim mewajibkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kayuboko yang belum memiliki RKAB dan rencana reklamasi yang disetujui.

JATAM juga meminta Gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.

Terhadap Kapolda Sulawesi Tengah, JATAM meminta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kayuboko dengan berkoordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sedangkan terhadap Bupati Parigi Moutong, JATAM meminta pemerintah daerah melakukan penataan ruang kawasan tambang, memfasilitasi pemulihan lingkungan di tiga desa terdampak, serta mengambil langkah mitigasi bencana bagi warga.

“Kami berharap ketiga pejabat menjalankan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi kepastian hukum bagi warga yang selama ini menanggung dampak,” kata Taufik.*

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

TerkaitPostingan

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan di Parigi Moutong, Dinkes Perkuat Deteksi Dini

47 Kasus Kusta Ditemukan di Parigi Moutong, Dinkes Perkuat Deteksi Dini

16 September 2026
Bupati Erwin Bentuk Tim Terpadu, Dugaan Permainan BBM Bersubsidi Diselidiki

Bupati Erwin Bentuk Tim Terpadu, Dugaan Permainan BBM Bersubsidi Diselidiki

15 September 2026
Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

15 September 2026
Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

15 September 2026
Hestiwati Dorong Posyandu 6 SPM, 18 Kecamatan di Parigi Moutong Mulai Terapkan Pelayanan Dasar Terintegrasi

Hestiwati Nanga Ubah Peran Posyandu di Parigi Moutong, 18 Kecamatan Terapkan 6 SPM

13 September 2026

Pilihan Editor

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

15 September 2026
Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

Tenaga Kerja Konstruksi Dituntut Kompeten, PUPRP Parigi Moutong Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi

15 September 2026
Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026

Artikel Terkini

Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

18 September 2026
Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan di Parigi Moutong, Dinkes Perkuat Deteksi Dini

47 Kasus Kusta Ditemukan di Parigi Moutong, Dinkes Perkuat Deteksi Dini

16 September 2026
Bupati Erwin Bentuk Tim Terpadu, Dugaan Permainan BBM Bersubsidi Diselidiki

Bupati Erwin Bentuk Tim Terpadu, Dugaan Permainan BBM Bersubsidi Diselidiki

15 September 2026
Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

15 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In