PARIGI MOUTONG – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap akhir. Tim Seleksi (Selter) kini tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik.
Ketua Tim Seleksi JPT Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran A Tiangso, mengatakan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan Selter telah berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Proses yang kita lakukan di Selter sebenarnya sudah berproses sejak awal Agustus. Tidak ada kendala apa pun selama ini. Panitia melaksanakan sesuai dengan NSPK,” kata Zulfinasran, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Zulfinasran, proses seleksi tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan BKN. Koordinasi dilakukan melalui kunjungan langsung ke unit kerja yang menangani pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada 30 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 2 Agustus 2026, panitia menerima surat dari BKN yang menyatakan proses seleksi yang dilakukan telah sesuai dengan NSPK.
Saat ini, kata dia, Pertek BKN masih dalam proses. Pertek tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan tiga peserta dengan nilai terbaik memenuhi persyaratan sesuai mekanisme dan tahapan seleksi yang telah dilakukan.
“Pertek sudah berproses. Minggu kemarin sudah ada pemberitahuan dari BKN untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih dibutuhkan,” ujarnya.
Zulfinasran mengatakan dokumen yang diminta BKN pada dasarnya telah tersedia. Kekurangannya hanya terkait beberapa berita acara yang belum diunggah ke dalam sistem.
“Dokumennya ada. Beberapa dokumen berita acara yang belum ter-upload itu sudah di-upload juga minggu kemarin. Jadi ini sudah proses, tinggal menunggu tiga besarnya saja,” katanya.
Setelah Pertek diterbitkan, Tim Selter akan mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik. Selanjutnya, penentuan satu nama dari tiga besar menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.
“Setelah diumumkan, maka tiga besar itu akan menjadi kewenangan PPK untuk menentukan siapa yang akan menjadi eselon dua,” jelasnya.
Namun, Zulfinasran menegaskan, terbitnya Pertek BKN belum berarti peserta yang dipilih dapat langsung dilantik. Masih terdapat tahapan lanjutan setelah PPK menetapkan satu nama dari tiga peserta terbaik.
Nama yang telah ditetapkan PPK akan kembali diajukan kepada BKN untuk memperoleh izin pelantikan.
“Pertek keluar tidak langsung dilantik. Jadi masih ada lagi tahapannya. Setelah ada keputusan PPK menunjuk siapa di antara tiga besar itu yang akan dipilih, baru pengajuan lagi ke BKN untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Ia menambahkan, rangkaian proses seleksi juga berjalan bersamaan dengan penyiapan bahan gugatan dan dokumen yang harus dimasukkan melalui sistem. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, telah diselesaikan.
“Beberapa puluh orang, hampir seratus orang pendaftar, sudah diinput semua. Sudah selesai semua. Jadi pelaporan dan permohonan juga sudah selesai,” ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan BKN, proses seleksi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Zulfinasran menyebut dokumen dari Ombudsman telah diterima pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026.
“Dokumen dari BKN sudah ada, dokumen dari Ombudsman sudah ada, dan kita menyatakan tidak melanggar prosedur. Makanya proses ini dari bulan Agustus sudah berjalan,” katanya.
Perhatian terhadap proses seleksi juga datang dari DPRD Parigi Moutong. Zulfinasran mengapresiasi komunikasi yang dilakukan pimpinan DPRD dengan pihak BKN di Jakarta untuk memastikan secara langsung perkembangan proses seleksi JPT.
“Karena ini juga sudah menjadi perhatian dari DPRD, kami bersyukur bahwa dari pihak DPRD, oleh ketua, sudah mengkomunikasikan langsung ke Jakarta dan melihat serta mendengar langsung bahwa selama ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.*








