PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk dalam basis data pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemadanan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sebagai bagian dari kerja sama transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kedua pihak, Selasa (15/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut dari sembilan program kerja sama yang sebelumnya telah dibahas dan dikoordinasikan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Anang Romdloni, menjelaskan integrasi NOP dan NIB diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data perpajakan dengan data pertanahan.
Menurut Anang, proses pemadanan diperlukan karena karakteristik data yang dimiliki pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan berbeda.
“Data yang dimiliki Kabupaten Parigi itu kan hanya tekstual. Kalau kami kan grafikal dalam bentuk peta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penerapan integrasi tersebut nantinya mengacu pada sistem yang telah diterapkan di Tangerang Selatan dengan menghubungkan data peta pertanahan dan data perpajakan.
Melalui sistem tersebut, data bidang tanah dapat disandingkan dengan data perpajakan. Pemerintah daerah kemudian dapat mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya belum masuk dalam basis data perpajakan.
Integrasi data itu tidak diarahkan untuk menaikkan objek pajak yang telah ada, tetapi memperluas dan memperbaiki basis data perpajakan berdasarkan kesesuaian informasi pertanahan.
Selain integrasi NOP dan NIB, kerja sama juga mencakup percepatan pendaftaran aset tanah milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, mengatakan program tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki aset tanah agar pendataan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib.
Sejumlah program kerja sama lainnya juga terus ditindaklanjuti, termasuk percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Zulfinasran mengatakan sejumlah program yang telah menjadi kesepakatan bersama mulai menunjukkan progres dan terus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengapresiasi dukungan dan sinergi Kantor Pertanahan dalam mendukung pelaksanaan program yang telah disepakati bersama.
Ia berharap penandatanganan MoU tersebut menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat pelaksanaan program di lapangan.
“Alhamdulillah, progres dari apa yang telah kita sepakati bersama terus berjalan. Hari ini menjadi salah satu langkah penting karena sudah ada MoU sebagai dasar untuk tindak lanjut bersama,” ujarnya.
Pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib, terintegrasi, dan transparan.*












