PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dan sektoral untuk membahas langkah penanganan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (22/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfreds M. Tongiroh, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN).
“Ini merupakan langkah untuk mencari solusi penanganan maraknya peredaran narkoba di daerah, seperti yang diusulkan oleh MUI Sidoan,” ujar Alfreds saat memimpin jalannya rapat.
Menurutnya, rapat lintas komisi tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret yang dapat diambil pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi hingga memberantas dampak buruk peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan Sidoan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari usulan penerapan hukum adat terhadap pelaku narkoba hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketua MUI Sidoan, Basri, mengungkapkan pihaknya telah menerapkan hukum adat sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Hampir tiap hari mereka ke rumah bandar, bahkan saya pernah diintimidasi langsung,” kata Basri di hadapan peserta rapat.
Ia juga menyinggung adanya bandar narkoba berskala besar yang dinilai terkesan kebal hukum sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, termasuk menyusun aturan mengenai hukum adat serta merevisi Peraturan Daerah Tahun 2013 tentang Pencegahan Narkoba.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Arnol Aholai, menegaskan pembahasan penanganan narkoba harus menghasilkan keputusan yang dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya harap melalui rapat ini ada hasil yang diputuskan untuk memerangi narkoba,” ujar Arnol.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyatakan pemerintah daerah mendukung berbagai usulan yang disampaikan dalam RDP tersebut karena sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso akan melaksanakan tes urine terhadap sekitar 1.000 pejabat, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga jajaran di bawahnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Parigi Moutong menghasilkan enam poin kesepakatan bersama, di antaranya mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Narkoba, merevisi Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkoba, serta mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Parigi Moutong.
“Usulan lain juga akan dimasukkan, termasuk memutasikan APH dan penindakan bagi ASN yang terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, usulan penerapan penegakan hukum adat terhadap pelaku narkoba masih menunggu pengakuan hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hukum Adat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.*







