PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menemukan sejumlah pelanggaran tata tertib dan kendala teknis dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) gelombang pertama tahap satu dan dua. Temuan itu mencuat setelah Disdikbud melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang telah menyelesaikan pelaksanaan ujian.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan evaluasi dilakukan pada pekan. Dari hasil evaluasi, masih ditemukan pengawas silang yang tidak menjalankan tata tertib ujian sesuai ketentuan.
“Kita evaluasi TKA yang gelombang satu, di hari senin pekan lalu. Hasil evaluasi kita masih ada beberapa pengawas silang yang sudah ditentukan mengawas di dalam ruang ujian tidak membaca tata tertib pelaksanaan ujian TKA,” ujar Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, tata tertib pelaksanaan TKA mengatur bahwa hanya pengawas ujian dan teknisi yang diperbolehkan berada di dalam ruang ujian. Ketentuan itu diberlakukan karena TKA dilaksanakan secara daring dan membutuhkan dukungan teknis.
“Karena ujian ini berbasis online maka ada teknisi yang boleh masuk dalam ruangan. Kami saja orang Dinas yang datang memantau hanya di luar ruangan,” jelasnya.
Selain itu, pengawas dan teknisi juga dilarang mengambil dokumentasi berupa foto atau video selama ujian berlangsung. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada guru dan teknisi yang mengambil dokumentasi lalu mengunggahnya ke media sosial.
Akibat pelanggaran tersebut, Disdikbud Parigi Moutong mendapat teguran dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah setelah unggahan itu diketahui pihak kementerian. Kasus itu ditemukan di salah satu sekolah di Kecamatan Tinombo Selatan.
“Padahal sudah sangat jelas aturanya. Karena diunggah di medsos sehingga terlihat oleh pihak Kementerian, kita ditegur langsung oleh Balai Penjaminan Mutu Sulteng. Itu terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Tinombo Selatan. Kami diperintahkan telepon pihak sekolah itu agar segera di take down,” terangnya.
Selain pelanggaran tata tertib, Disdikbud juga menemukan adanya sekolah yang tetap melaksanakan TKA secara mandiri meskipun kondisi jaringan internet tidak mendukung. Padahal, sekolah telah menjalani simulasi dan gladi sebelum ujian utama untuk memastikan kesiapan teknis.
“Padahal sebelum pelaksanaan TKA ada namanya simulasi, juga ada gladi, sebisanya ketika melakukan simulasi mereka melihat jaringan internet tidak memadai jangan dipaksakan melaksanakan TKA secara mandiri, bisa numpang pada sekolah yang bagus jaringan internetnya,” ujar Ibrahim.
Kendala jaringan dan server itu berdampak pada 12 siswa di salah satu sekolah yang tidak dapat menyelesaikan ujian hingga waktu berakhir. Sementara lima siswa lainnya berhasil menyelesaikan ujian tanpa hambatan.
Disdikbud Parigi Moutong kini mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah selaku sekretariat pelaksanaan TKA tingkat kabupaten/kota agar siswa yang terdampak gangguan teknis dapat mengikuti ujian ulang atau gelombang khusus.
“Untuk itu kita lagi bermohon ke Dinas Pendidikan Provinsi selaku sekretariat pelaksanaan TKA di kabupaten kota, ada lima siswa selesai dengan lancar dan 12 siswa terkendala server sehingga waktu habis dan belum selesai dikerjakan. kita bermohon bisa ujian ulang,” jelasnya.
Menurut Ibrahim, sekolah diminta segera melaporkan jika masih ada siswa yang mengalami kendala serupa agar dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan gelombang khusus.
“Kalau ada kendala yang sama atau akhirnya tidak maskimal akan mempengaruhi nilai siswa, sekolah laporkan ke kami sehingga bisa diikutikan di gelombang khusus,” tutupnya.*








Comments 1