PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong terus membenahi sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang kerap mengalami keterlambatan dan berdampak pada operasional Puskesmas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Parigi Moutong, Darlin, mengatakan keterlambatan klaim menjadi salah satu penyebab terganggunya pembiayaan layanan di tingkat Puskesmas.
“Kondisi ini bukan lagi hal baru. Karena dalam beberapa waktu terakhir, keterlambatan pembayaran klaim BPJS sering terjadi. Dampaknya, sejumlah puskesmas mengalami kekurangan dana untuk menjalankan pelayanan rutin kepada masyarakat,” ujar Darlin kepada wartawan di Parigi, Senin (21/4/2026).
Dampak dari kondisi tersebut, kata dia, sempat memaksa Puskesmas mengambil langkah darurat dengan membebankan biaya tertentu kepada pasien, terutama untuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam proses rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Dalam praktiknya, biaya tersebut lebih dahulu ditanggung pasien atau keluarga, kemudian diganti setelah proses rujukan selesai dan klaim BPJS Kesehatan dicairkan. Situasi ini dinilai menambah beban masyarakat serta mengganggu keberlangsungan layanan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinkes Parigi Moutong melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya mempercepat pengajuan klaim dari Puskesmas ke BPJS Kesehatan, memastikan kelengkapan dokumen sejak awal, serta mempercepat proses verifikasi internal guna mencegah penumpukan berkas.
Selain itu, pemerintah daerah juga mempercepat alur pencairan dana setelah klaim disetujui agar dapat segera dimanfaatkan oleh Puskesmas.
“Dengan begitu, dana yang dicairkan dapat segera dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk operasional pelayanan kesehatan,” jelas Darlin.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah menyiapkan anggaran cadangan sebesar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dana ini berfungsi sebagai penyangga sementara apabila terjadi keterlambatan pencairan klaim.
Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong, pemerintah daerah menegaskan seluruh biaya yang sebelumnya dibebankan kepada pasien wajib dikembalikan.
“Pengembalian dana akan dilakukan setelah klaim BPJS Kesehatan cair. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap praktik sebelumnya yang dinilai kurang tepat dan berpotensi memberatkan masyarakat,” ungkap Darlin.
Ia menegaskan, ke depan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada pasien. Jika masih ditemukan, akan dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Menurut Darlin, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan agar tetap mudah diakses dan tidak membebani masyarakat.
Adapun mekanisme klaim BPJS Kesehatan dimulai dari pengajuan oleh Puskesmas berdasarkan layanan yang telah diberikan, disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi, dan klaim hanya diproses jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika terdapat kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki, yang kerap menjadi penyebab keterlambatan. Sementara itu, klaim yang telah memenuhi syarat umumnya dicairkan dalam waktu sekitar 15 hari sejak pengajuan dan direalisasikan pada bulan berikutnya.
Dana klaim yang telah dibayarkan kemudian ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah itu, Puskesmas mengajukan permohonan pencairan ke Dinkes sesuai jumlah dana yang masuk.
“Nantinya, dokumen pengajuan itu akan kami verifikasi sebelum diproses lebih lanjut di bagian keuangan menggunakan mekanisme pembayaran langsung. Selanjutnya, berkas diteruskan lagi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses pencairan hingga dana dapat disalurkan,” tutur Darlin.
Ia menambahkan, dalam sistem terbaru, dana yang telah dicairkan tidak lagi melalui rekening bendahara, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing Puskesmas guna mempercepat distribusi dan meminimalkan keterlambatan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama terkait transparansi rincian anggaran dalam mekanisme tersebut.
“Kami berharap ke depan, transparansi terkait pengelolaan anggaran ini dapat semakin ditingkatkan, sehingga publik dapat memahami secara utuh alur dan penggunaan dana dalam pelayanan kesehatan,” pungkas Darlin.*








