PARIGI MOUTONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong terus mematangkan regulasi guna mengoptimalkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di seluruh Puskesmas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan ((Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebagian besar Puskesmas telah berstatus BLUD, meskipun implementasinya masih dalam tahap penyesuaian.
Dari total 24 Puskesmas, sebanyak 22 Puskesmas telah ditetapkan sebagai BLUD setelah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penetapan BLUD sendiri telah dilakukan sejak tahun 2020, dengan target awal implementasi pada 2022. Namun hingga kini, penerapannya masih berada pada tahap transisi akibat sejumlah kendala, terutama terkait regulasi turunan,” ujar Darlin, saat di temui dikantornya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus menyelesaikan berbagai aturan pendukung sebagai dasar operasional BLUD. Dari total 18 Peraturan Bupati (Perbup) yang dibutuhkan, sebagian telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses berjenjang.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang lengkap akan memperkuat tata kelola BLUD, khususnya dalam pengaturan penggunaan anggaran, batasan belanja langsung, serta mekanisme pengadaan kebutuhan seperti obat dan oksigen.
Dengan dukungan regulasi tersebut, Puskesmas diharapkan dapat mengelola keuangan secara lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan.
Selain itu, Dinkes juga terus mendorong kesiapan Puskesmas yang belum sepenuhnya menerapkan BLUD, baik dari aspek akreditasi, sistem pelayanan kesehatan, maupun kemandirian pengelolaan pembiayaan.
“Padahal dalam sistem BLUD ini, anggaran akan langsung melekat pada Puskesmas dan dikelola secara mandiri. Sementara Dinas Kesehatan, hanya berperan dalam pengawasan, pelaporan, serta memberikan dukungan tambahan jika terjadi kekurangan,” ungkap Darlin.
Pada masa transisi ini, sistem yang ada tetap berjalan dengan berbagai penyesuaian dan perbaikan, termasuk percepatan proses birokrasi.
Ia menargetkan implementasi BLUD secara penuh dapat terwujud pada rentang tahun 2025 hingga 2027, dengan tetap mengupayakan percepatan seiring penyelesaian regulasi yang tersisa.*








Comments 1