PARIGI MOUTONG – Wacana legalisasi tambang emas rakyat yang didorong Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, muncul di tengah kondisi tambang ilegal yang kian meluas, merusak lingkungan, dan berulang kali menelan korban jiwa di Kabupaten Parigi Moutong.
Di lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terpantau tidak lagi bersifat terbatas, melainkan telah menyebar di berbagai wilayah dan berlangsung secara masif. Sejumlah titik yang teridentifikasi antara lain Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, hingga Desa Lobu di Kecamatan Moutong.
Di Desa Buranga, aktivitas tambang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain melanggar ketentuan, kegiatan ini juga pernah menelan korban jiwa akibat longsor yang menimbun penambang tradisional.
Ekspansi tambang juga diduga telah merambah kawasan hutan produksi terbatas, seperti yang terjadi di wilayah Salubanga dan Karya Mandiri. Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan ekosistem, termasuk degradasi hutan dan terganggunya fungsi kawasan penyangga lingkungan.
Sementara itu, di Desa Lobu, aktivitas tambang ilegal dilaporkan berlangsung hampir di seluruh kawasan pegunungan. Dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya melalui luapan air sungai yang masuk ke permukiman warga.
Selain itu, insiden longsor yang terjadi berulang kali di kawasan tambang terus memakan korban jiwa, mempertegas tingginya risiko dari aktivitas yang berlangsung tanpa pengelolaan memadai.
Meluasnya praktik tambang ilegal lintas wilayah ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung di sejumlah titik tanpa penanganan yang terlihat signifikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan rencananya untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat sebagai upaya penataan aktivitas tambang.
“Insyaallah emas ini akan saya legalkan. Supaya masyarakat bisa punya mata pencaharian dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menegaskan, legalisasi nantinya akan dibarengi dengan penguatan pengawasan serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Namun demikian, di tengah kondisi kerusakan lingkungan yang telah terjadi di sejumlah wilayah, wacana legalisasi ini menyisakan tantangan besar. Tanpa pengawasan yang ketat dan kejelasan tata kelola wilayah, upaya penataan berisiko tidak hanya gagal mengendalikan praktik ilegal, tetapi juga berpotensi memperluas tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Dengan skala persoalan yang telah meluas dan dampak yang nyata terhadap keselamatan warga, penanganan tambang emas di Parigi Moutong dinilai membutuhkan langkah yang lebih komprehensif, tidak hanya sebatas legalisasi, tetapi juga pengawasan ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap kawasan lingkungan yang rentan.*








