PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh satuan pendidikan menyelaraskan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan program prioritas pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pendampingan teknis peningkatan kapasitas satuan pendidikan sekaligus sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 yang digelar di Aula Disdikbud Parigi Moutong.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari itu diikuti peserta dari seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara bertahap sesuai pembagian zona.
Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan karena terdapat sejumlah perubahan dalam juknis BOS, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026.
“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan pada juknis BOS, khususnya aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ketentuan pembayaran gaji tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui dana BOS.
“Dalam regulasi tersebut masih memberikan kelonggaran bagi honorer yang tidak masuk dalam PPPK paruh waktu untuk dibayarkan gajinya melalui dana BOS,” katanya.
Namun demikian, penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer tetap dibatasi. Untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maksimal sebesar 40 persen, sedangkan untuk jenjang sekolah dasar (SD) maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.
Selain itu, sekolah juga harus memastikan tenaga pendidik yang dibayarkan melalui dana BOS telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tidak hanya membahas perubahan regulasi, kegiatan pendampingan tersebut juga difokuskan pada penyusunan RKAS. Disdikbud mendorong agar satuan pendidikan mampu menyinergikan program prioritas Kementerian Pendidikan dengan program pembangunan daerah.
“Ke depan, penyusunan RKAS tidak lagi harus sama seperti sebelumnya yang lebih banyak menganggarkan ATK dan sejenisnya. Sudah harus memprioritaskan peningkatan mutu dan peningkatan pembelajaran,” pungkasnya.*







