PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan kawasan pertambangan agar tidak tumpang tindih dengan lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Mohammad Irfain, menegaskan pentingnya memperhatikan sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan dalam penataan ruang wilayah.
“Tiga sektor ini merupakan visi dan misi bupati. Namun, ada beberapa wilayah yang menjadi lumbung pangan justru ditetapkan sebagai kawasan pertambangan,” kata Irfain di Parigi, Rabu (20/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengganggu ketahanan pangan daerah.
Irfain mencontohkan, penolakan masyarakat terhadap rencana tambang di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan lebih dilatarbelakangi kekhawatiran akan rusaknya lahan pertanian.
“Sejatinya, masyarakat tidak menolak investasi. Namun mereka keberatan karena pertambangan berdampak langsung pada sektor pertanian,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kawasan tambang berdampingan dengan LP2B maupun cadangan LP2B, maka visi-misi bupati dalam memperkuat tiga sektor strategis daerah akan terhambat. Karena itu, ia mendorong agar wacana penetapan tambang di Kasimbar dan Tinombo Selatan dicabut atau dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Irwan, menyatakan kebijakan penetapan kawasan pertambangan saat ini masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama.
“Pemindahan atau peniadaan kawasan pertambangan sangat bergantung pada hasil penyusunan perubahan RTRW,” jelasnya.
Irwan berharap pembahasan perubahan RTRW segera diselesaikan agar dapat disinkronkan dengan RPJMD pada tahapan berikutnya.*