Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jual Kepengecer, Izin Agen dan Pangkalan Dicabut

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
16 Mei 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Warning bagi agen dan pangkalan yang menjual tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke pengecer atau tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku. Bila kedapatan, izin agen dan pangkalan akan dicabut.

Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE mengatakan, masalah kelangkaan tabung elpiji bersubsidi kerap kali terjadi baik secara nasional maupun lokal Kabupaten Parigi Moutong.

Kelangkaan ini disinyalir terjadi karena pihak agen maupun pangkalan yang berkompeten melakukan penyaluran gas diduga tidak menjajakkan barang bersubsidi tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Seperti masih ditemukannya penjualan tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah kios-kios yang ada. Akibat dari praktek inprosedural tersebut, masyarakat miskin harus menelan kerugian, karena terpaksa membeli barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Informasi terkait praktek ilegal tersebut kerap diterima Pemkab Parigi Moutong. Menyikapi permasalahan itu, pihaknya kata Wabup telah mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas hal tersebut. Termasuk menegaskan kepada para agen dan pangkalan untuk tidak lagi mengulangi praktek ilegal itu. Sebab bila masih kedapatan ada pangkalan yang menjual kepengecer (kios), maka sanksi terberatnya adalah pencabutan surat izin.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh agen dan pangkalan saat rapat untuk tidak main-main dengan ketentuan penyaluran gas bersubsidi tersebut. Bila ada agen yang melanggar, maka izinnya akan dicabut. Begitu juga dengan pangkalan nakal yang menjual ke kios, pihak agen diminta untuk mencabut izin pangkalan itu,” terangnya.

Guna menguatkan pelarangan tersebut, Wabup mengaku tengah menunggu surat perintah dari Pemerintah Propinsi Sulteng sebagai bahan rujukan penerapan dan pengawasan penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram. Bila alasan penjualan melalui kios-kios dengan dalih jauh dari masyarakat, maka sebaiknya pihak agen membentuk pangkalan baru. Ini untuk mengantisipasi tidak ada lagi penjualan ilegal.

“Jangan karena alasan jauh dengan masyarakat, kemudian pangkalan menjual dengan kios. Bila memang ingin mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, maka sebaiknya dibuat pangkalan baru. Jadi sanksi pencabutan izin ini tidak main-main,” katanya.

Terkait dengan pihak penyalur, saat ini kata Wabup ada lima agen yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong. Hanya saja dirinya tidak mengetahui data secara pasti berapa jumlah pangkalan yang sudah beroperasi. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Semburan Asap Berbau Belerang Gegerkan Warga Parigi

Next Post

PNS Tak Boleh Gunakan Elpiji 3kg

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In