Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Maret 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, dari Partai Demokrat dan Golombang Rakyat Indonesia (Gelora), gagal ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.

Hal itu, sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.

Saksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.

Baca Juga

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tertuang dalam SK. Hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan laksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Kamis, 7 Maret 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Sebab, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Parpol sebagai peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” tukasnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Parpol juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.

“Kedua Parpol yang dikenakan saksi, karena tidak menyampaikan LPPDK, yakni Demokrat dan Gelora,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Penyidik Gakkumdu Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Oknum Kades ke Jaksa

Next Post

Bappelitbangda Gandeng UNTAD Susun Roadmap Pengendalian Inflasi

Artikel Lainnya

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In