Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Ajudikasi, Bawaslu Parimo Tolak Permohonan Bacaleg PKN

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), yang diajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal itu, disampaikan dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Jum’at sore, 8 September 2023.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis, Mohammad Rizal, membacakan putusan pada sidang ajudikasi.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan permohonan pemohon, tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Menurutnya, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022, tentang UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum menjadi undang-undang junto peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2023, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra menambahkan, putusan yang disampaikan Bawaslu Parimo, telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ajudikasi.

“Sudah jelas dalam putusan itu, kami menolak seluruh permohonan,” jelas Herman, dihubungi, Sabtu, 9 September 2023.

Ia menyebut, bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, tidak cukup menguatkan dalil-dalil pemohon dalam sidang ajudikasi.

Diketahui, sebelum sidang ajudikasi digelar, Bawaslu telah melakukan proses mediasi, dengan menghadirkan Bacaleg PKN dan KPU Parimo, namun tak mencapai kesepakatan. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Gugatan Ditolak, Cakades Sausu Salubanga: Putusan P2KD Parimo Tidak Adil

Next Post

Cakades Sausu Salubanga Disarankan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN  

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dinkes: Kanker Jadi Masalah Kesehatan Terbesar

17 Februari 2023

Kenal Pamit Kapolres Parimo, Wabup Badrun Sebut Polri Bekerja Profesional

17 Juli 2023

Kejari Parimo Paparkan Capaian Kinerjanya Sepajang 2023

22 Juli 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In