Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menerima berkas permohonan sengketa dari H Hasbie H Dg Sitaba, H Ekka Pontoh, I Puti Eka Dhyana. Ketiganya Bacaleg PKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti permohonan sengketa itu, dengan melakukan verifikasi serta pencermatan syarat formil dan materilnya.

Hasilnya, ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi para pemohon, yakni bukti-bukti fisik.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sehingga, Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi bukti fisik tersebut, hingga pukul 16.00 WITA, pada Rabu 23 Agustus 2023 (hari ini).

“Bila telah dilengkapi, kami akan meregistrasi permohonan sengketa dari tiga Bacaleg PKN,” kata dia.

Namun, apabila tidak dilengkapi oleh pemohon, pengajuan sengketa tidak dapat dilanjutkan.

Kemudian, kata dia, usai registrasi permohonan sengketa dilakukan, Bawaslu Parimo akan menjadwalkan proses mediasi, pada 24-25 Agustus 2023

“Proses mediasi dilakukan secara tertutup, hanya antara pemohon dan termohon, dalam hal ini KPU Parimo,” ujarnya.

Apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi melalui sidang yang dilaksanakan secara terbuka.

Herman menjelaskan, dalam proses mediasi antara pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo hanya sebagai mediator, bukan menilai siapa benar dan salah.

“Ketiga pemohon ini, pernah tersandung kasus dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesuai PKPU 10 tahun 2023, syarat terkait narapidana, masa idahnya 5 tahun. Dalam penetapan DCS, mereka dinyatakan TMS oleh KPU,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Next Post

Logistik Pilkades Serentak di Parimo Telah Rampung

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kekurangan Anggaran, Layanan Dukcapil Terhambat

21 September 2017

Peringatan Hari Nusantara, Tiga Sekolah Terima Adiwiyata

17 Desember 2018

BPJS Putus Kontrak, Agus : Warga Miskin Tetap Dilayani

6 Oktober 2020

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In