Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menerima berkas permohonan sengketa dari H Hasbie H Dg Sitaba, H Ekka Pontoh, I Puti Eka Dhyana. Ketiganya Bacaleg PKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti permohonan sengketa itu, dengan melakukan verifikasi serta pencermatan syarat formil dan materilnya.

Baca Juga

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Hasilnya, ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi para pemohon, yakni bukti-bukti fisik.

Sehingga, Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi bukti fisik tersebut, hingga pukul 16.00 WITA, pada Rabu 23 Agustus 2023 (hari ini).

“Bila telah dilengkapi, kami akan meregistrasi permohonan sengketa dari tiga Bacaleg PKN,” kata dia.

Namun, apabila tidak dilengkapi oleh pemohon, pengajuan sengketa tidak dapat dilanjutkan.

Kemudian, kata dia, usai registrasi permohonan sengketa dilakukan, Bawaslu Parimo akan menjadwalkan proses mediasi, pada 24-25 Agustus 2023

“Proses mediasi dilakukan secara tertutup, hanya antara pemohon dan termohon, dalam hal ini KPU Parimo,” ujarnya.

Apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi melalui sidang yang dilaksanakan secara terbuka.

Herman menjelaskan, dalam proses mediasi antara pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo hanya sebagai mediator, bukan menilai siapa benar dan salah.

“Ketiga pemohon ini, pernah tersandung kasus dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesuai PKPU 10 tahun 2023, syarat terkait narapidana, masa idahnya 5 tahun. Dalam penetapan DCS, mereka dinyatakan TMS oleh KPU,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Next Post

Logistik Pilkades Serentak di Parimo Telah Rampung

Artikel Lainnya

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026
Tanggapi Persoalan WPR, Wakil Ketua DPRD: Harus Disesuaikan Dengan Perda

DPRD Parigi Moutong Minta OPD Kooperatif dalam Pembahasan Temuan BPK

1 Juli 2026
RSUD Anuntaloko Lengkapi Layanan Bedah Saraf dengan Bor Kraniotomi

RSUD Anuntaloko Lengkapi Layanan Bedah Saraf dengan Bor Kraniotomi

30 Juni 2026
DPRD Parigi Moutong Usulkan Bantuan Parpol Naik Jadi Rp10.000 per Suara

DPRD Parigi Moutong Usulkan Bantuan Parpol Naik Jadi Rp10.000 per Suara

29 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026

Terpopuler

  • Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Lengkapi Layanan Bedah Saraf dengan Bor Kraniotomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Awasi Akun Provakatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Relokasi Ruang Pemulasaraan Jenazah, Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In