PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan 599 Bakal Calon Legislatif (Bacelag), memenuhi syarat, dan 32 orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Usai tahapan pengumuman, KPU meminta masyarakat Kabupaten Parimo untuk memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak 19-28 Agustus 2023, berdasarkan tahapan Pemilu 2024,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Menurutnya, berdasarkan tahapan, pada 29 Agustus 2023, KPU akan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan terhadap DCS dari masyarakat.
Kemudian, pada 31 Agustus 2023, KPU akan melakukan permintaan klarifikasi ke Partai Politik (Parpol) atas masukan dan tanggapan tersebut.
Dia menjelaskan, KPU Parimo telah memutuskan dari 631 Bacaleg, hanya 599 orang yang memenuhi syarakat, dan 32 orang lainnya tak memenuhi syarat.
“32 Bacaleg itu, berasal dari Partai Ummat, Partai Buruh, Partai PSI,” imbuhnya.
Ariyana menyebut, ada beberapa penyebab ke 32 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarakat, di antaranya karena memengundurkan diri.
Kemudian, beberapa Baceleg pernah menjalani hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun, tidak menyertakan 3 dokumen yang seharusnya diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Tiga dokumen itu, yakni surat keterangan dari Lapas, salinan keputisan dan screnshoot berita di media terkait dengan mengumumkan diri pernah terpidana,” urainya.
Selain itu, Parpol tidak lagi mengajukan kembali bakal calon yang pada saat verifikasi administrasi telah berstatus tidak memenuhi syarat.
“Dengan ditetapkannya Bacaleg ini, kami berharap mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya. *TheOpini