Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Featured

Tetapkan 599 Bacaleg, KPU Parimo Minta Masyarakat Cermati DCS

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
20 Agustus 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
20 Agustus 2023

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan 599 Bakal Calon Legislatif (Bacelag), memenuhi syarat, dan 32 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

Usai tahapan pengumuman, KPU meminta masyarakat Kabupaten Parimo untuk memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak 19-28 Agustus 2023, berdasarkan tahapan Pemilu 2024,” kata Devisi Teknis, KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Menurutnya, berdasarkan tahapan, pada 29 Agustus 2023, KPU akan melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan terhadap DCS dari masyarakat.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Kemudian, pada 31 Agustus 2023, KPU akan melakukan permintaan klarifikasi ke Partai Politik (Parpol) atas masukan dan tanggapan tersebut.

Dia menjelaskan, KPU Parimo telah memutuskan dari 631 Bacaleg, hanya 599 orang yang memenuhi syarakat, dan 32 orang lainnya tak memenuhi syarat.

“32 Bacaleg itu, berasal dari Partai Ummat, Partai Buruh, Partai PSI,” imbuhnya.

Ariyana menyebut, ada beberapa penyebab ke 32 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarakat, di antaranya karena memengundurkan diri.

Kemudian, beberapa Baceleg pernah menjalani hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun, tidak menyertakan 3 dokumen yang seharusnya diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Tiga dokumen itu, yakni surat keterangan dari Lapas, salinan keputisan dan screnshoot berita di media terkait dengan mengumumkan diri pernah terpidana,” urainya.

Selain itu, Parpol tidak lagi mengajukan kembali bakal calon yang pada saat verifikasi administrasi telah berstatus tidak memenuhi syarat.

“Dengan ditetapkannya Bacaleg ini, kami berharap mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

MTQ ke-XVII Tingkat Kabupaten Parimo Digelar di Tomini

Sesudah

Jamiatul Muslimin Berikan Santunan 13 Anak Yatim Piatu di Parimo

TerkaitPostingan

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

18 Agustus 2026
Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Agustus 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

18 Agustus 2026
Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

17 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 42 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In