Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Berikut 37 Kasus Narotika Diungkap Polres Parimo Sepanjang 2023

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kerjanya. Sepanjang 2023, terdapat 37 kasus yang berhasil diungkap, dengan total 47 tersangka.

“Pengungkapan kasus ini, kita lakukan di wilayah hukum Polres Parimo, mulai dari Polsek Sausu sampai Polsek Moutong,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, saat konfrensi pers, Jum’at 18 Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika, jenis sabu serta obat-obatan terlarang, dilakukan atas penyelidikan tim Satnarkoba, dan berkat informasi masyarakat.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Kemudian, Polres Parimo bersama Polsek jajaran mulai melakukan pengembangan kasus mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023.

“Dari penyelidikan itu, semua berhasil mengungkap ada 37 kasus narkoba,” ujarnya.

Pelakunya, kata dia, berjumlah 53 orang, terdiri dari laki-laki 47 orang, perempuan 6 orang. Sementara, jumlah tahanan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, sebanyak 19 orang.

Selan itu, lanjutnya, jumlah barang bukti berupa sabu yang disita seberat 113,87 Gram, Obat Trihexyphenidyl 2000 butir.

Pada proses penanganan selanjuynya, dari 37 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, tahap satu sebanyak enam kasus, tahap dua atau P21 sebnyak 23 kasus, delapan kasus masih sidik, dan empat orang menjalani rehabilitasi.

“Olehnya yang sudah di vonis, ada tiga kasus dengan masih-masing pidana penjara 6 tahun, 6 bulan dengan denda masing-masing Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Peresmian GOR Tombolotutu Diharapkan Memotivasi Atlet Parimo

Next Post

TK Alkhairaat Parigi Gelar Beragam Lomba, Libatkan Siswa dan Orang Tua

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dukung Penguatan Keimanan melalui Daurah Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In