PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengagendakan pertemuan dengan pengusaha batu pecah, CV Annur Perkasa, yang telah beroperasi di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan.
“Kami telah meminta manager atau penanggungjawabnya untuk hadir pekan depan, tepatnya Selasa, 18 Juli 2023,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Minggu, 16 Juli 2023.
Menurutnya, DLH Parimo mengagendakan pertemuan tersebut, untuk memperjelas dokumen perizinan yang dikantongi pihak perusahaan.
Sebab, berdasarkan penelusuran DLH Parimo pada aplikasi Online Single Submission (OSS), CV Annur Perkasa belum melengkapi surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Dalam OSS, PKPLH-nya masih dalam proses. Makanya kami undang,” imbuhnya.
Kemudian, sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Annur Perkasa, diduga ada persyaratan yang juga belum dilengkapi.
Tidak lengkapnya dokumen perizinan tersebut, Idus menegaskan, CV Annur Perkasa seharusnya belum bisa melakukan kegiatan atau beroperasi di Sungai Korontua, Desa Lemusa.
“Hasil komunikasi kami dengan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, ada juga satu dokumen yang harus mereka persiapkan,” tukasnya.
Idrus menuturkan, kegiatan CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa, memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Namun, izin yang diterbitkan untuk CV Annur Perkasa, masih ekplorasi. Sehingga, harus ada lagi beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
“Memang ada klasifikasi kegiatan galian C, yang hanya membutuhkan pernyataan mandiri. Tapi kita harus lihat dulu dokumen izinnya, karena tergantung luasannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas usaha batu pecah, CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa menuai pro dan kontra.
Bahkan menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait kelengkapan izin yang melegalkan aktivitas dari perusahaan tersebut. *TheOpini