Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangannya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Bawaslu memiliki kewenangan, selalu menjaga netralitas yang sangat berasas penting dan urgensi bagi kami. Tidak lain, ini sebagai upaya mewujudkan sebuah demokrasi dengan tujuan, hasil Pemilu berkualitas dan bermartabat,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 6 Oktober 2023.

Dia mengatakan, disamping selesainya beberapa tahapan yang telah berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, juga terdapat selebaran alat sosialisasi.

Baca Juga

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Hal tersebut, menjadi implementasi berbeda dan multitafsir, serta banyaknya asumsi yang bermunculan hampir diseluruh kalangan.

Sebagai informasi bagi Partai Politik (Parpol), Bawaslu Parimo sejak awal telah berinisiatif menyikapi selebaran atau alat sosialisasi tersebut.

Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parimo, dan melaksanakan rapat internal bersama Panwascam.

“Hari ini, juga bagian dari menyikapi hal ini, kami melakukan sosialisasi peraturan, non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada seluruh Parpol,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sengaja melakukan beberapa tahapan. Sehingga, dapat memadukan, mempersatukan presepsi agar menjadi sebuah pemahaman bersama.

Terkait peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu, kata dia, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pemilu, memiliki beberapa turunan.

Di mana, ketika berkaitan dengan penyelenggara KPU, tentu turunan dari Undang-undang Pemilu, yakni peraturan KPU.

Akan tetapi, bila berkaitan dengan Bawaslu, maka turunan Undang-undang tentang Pemilu, juga memiliki peraturan Bawaslu sendiri.

“Namun, kewenangan Bawaslu yang dimaksud no peraturan inilah yang kami sebut dengan kewenangan peraturan lainnya atau disebut hukum lainnya,” pungkasnya. *TheOpini

ShareTweet
Previous Post

Rumah Tempat Server Penyedia Wi-Fi di Parimo Terbakar

Next Post

Terima Aduan Pungli PIP, DPRD Parimo Akan Undang Kepsek hingga Disdikbud

Artikel Lainnya

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In