Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangannya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Bawaslu memiliki kewenangan, selalu menjaga netralitas yang sangat berasas penting dan urgensi bagi kami. Tidak lain, ini sebagai upaya mewujudkan sebuah demokrasi dengan tujuan, hasil Pemilu berkualitas dan bermartabat,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 6 Oktober 2023.

Dia mengatakan, disamping selesainya beberapa tahapan yang telah berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, juga terdapat selebaran alat sosialisasi.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Hal tersebut, menjadi implementasi berbeda dan multitafsir, serta banyaknya asumsi yang bermunculan hampir diseluruh kalangan.

Sebagai informasi bagi Partai Politik (Parpol), Bawaslu Parimo sejak awal telah berinisiatif menyikapi selebaran atau alat sosialisasi tersebut.

Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parimo, dan melaksanakan rapat internal bersama Panwascam.

“Hari ini, juga bagian dari menyikapi hal ini, kami melakukan sosialisasi peraturan, non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada seluruh Parpol,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sengaja melakukan beberapa tahapan. Sehingga, dapat memadukan, mempersatukan presepsi agar menjadi sebuah pemahaman bersama.

Terkait peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu, kata dia, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pemilu, memiliki beberapa turunan.

Di mana, ketika berkaitan dengan penyelenggara KPU, tentu turunan dari Undang-undang Pemilu, yakni peraturan KPU.

Akan tetapi, bila berkaitan dengan Bawaslu, maka turunan Undang-undang tentang Pemilu, juga memiliki peraturan Bawaslu sendiri.

“Namun, kewenangan Bawaslu yang dimaksud no peraturan inilah yang kami sebut dengan kewenangan peraturan lainnya atau disebut hukum lainnya,” pungkasnya. *TheOpini

ShareTweet
Previous Post

Rumah Tempat Server Penyedia Wi-Fi di Parimo Terbakar

Next Post

Terima Aduan Pungli PIP, DPRD Parimo Akan Undang Kepsek hingga Disdikbud

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dukung Penguatan Keimanan melalui Daurah Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In