Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangannya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Bawaslu memiliki kewenangan, selalu menjaga netralitas yang sangat berasas penting dan urgensi bagi kami. Tidak lain, ini sebagai upaya mewujudkan sebuah demokrasi dengan tujuan, hasil Pemilu berkualitas dan bermartabat,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 6 Oktober 2023.

Dia mengatakan, disamping selesainya beberapa tahapan yang telah berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, juga terdapat selebaran alat sosialisasi.

Baca Juga

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Hal tersebut, menjadi implementasi berbeda dan multitafsir, serta banyaknya asumsi yang bermunculan hampir diseluruh kalangan.

Sebagai informasi bagi Partai Politik (Parpol), Bawaslu Parimo sejak awal telah berinisiatif menyikapi selebaran atau alat sosialisasi tersebut.

Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parimo, dan melaksanakan rapat internal bersama Panwascam.

“Hari ini, juga bagian dari menyikapi hal ini, kami melakukan sosialisasi peraturan, non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada seluruh Parpol,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya sengaja melakukan beberapa tahapan. Sehingga, dapat memadukan, mempersatukan presepsi agar menjadi sebuah pemahaman bersama.

Terkait peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu, kata dia, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pemilu, memiliki beberapa turunan.

Di mana, ketika berkaitan dengan penyelenggara KPU, tentu turunan dari Undang-undang Pemilu, yakni peraturan KPU.

Akan tetapi, bila berkaitan dengan Bawaslu, maka turunan Undang-undang tentang Pemilu, juga memiliki peraturan Bawaslu sendiri.

“Namun, kewenangan Bawaslu yang dimaksud no peraturan inilah yang kami sebut dengan kewenangan peraturan lainnya atau disebut hukum lainnya,” pungkasnya. *TheOpini

ShareTweet
Previous Post

Rumah Tempat Server Penyedia Wi-Fi di Parimo Terbakar

Next Post

Terima Aduan Pungli PIP, DPRD Parimo Akan Undang Kepsek hingga Disdikbud

Artikel Lainnya

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

16 April 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

16 April 2026
Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

16 April 2026
Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

16 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

16 April 2026
Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

16 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

16 April 2026
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

16 April 2026
Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

Parigi Moutong Targetkan Naik Status Kabupaten Layak Anak ke Peringkat Madya

16 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pohon Tumbang Meninggal Usai Operasi di Palu, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Respon Harapan Keluarga Korban Pohon Tumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In