Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PBG, DPRD Parigi Moutong Akan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Mei 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang telah disahkan pada 2021.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, Kamis, 12 Mei 2022, tidak ada solusi ditemukan agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB, karena telah berubah menjadi PBG,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Zain, saat ditemui di Parigi, Kamis.

Menurutnya, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dianggap penting, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut, direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan.

Baca Juga

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Sebab, produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.

“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ungkap Zain.

Dia menyebut, jika perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB tersebut tidak dilakukan, secara otomatis pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat juga terkendala dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebenarnya, dalam Perda Retribusi tersebut telah dicantumkan tentang PGB. Hanya saja, nomenklatur tentang jumlahnya masih mengacu pada perhitungan pembuatan IMB.

“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

Sehingga, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.

“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Kepala Bapenda, saat ditemui usai RDP, di DPRD Parigi Moutong. *theopini.id

Tags: DPRD Kabupaten Parigi MoutongDPRD Parigi MoutongIzin Mendidikan Bangunan (IMB)Komisi II DPRD Parigi MoutongPeraturan Daerah (Perda)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Antusias Balon Pilkades Serentak Parigi Moutong Meningkat

Next Post

Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In