Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PBG, DPRD Parigi Moutong Akan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Mei 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang telah disahkan pada 2021.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, Kamis, 12 Mei 2022, tidak ada solusi ditemukan agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB, karena telah berubah menjadi PBG,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Zain, saat ditemui di Parigi, Kamis.

Menurutnya, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dianggap penting, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut, direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan.

Baca Juga

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

Reses di Siniu, Mustakim Kono Pastikan Tak Ada Relokasi Terkait Smelter

Sebab, produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.

“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ungkap Zain.

Dia menyebut, jika perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB tersebut tidak dilakukan, secara otomatis pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat juga terkendala dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebenarnya, dalam Perda Retribusi tersebut telah dicantumkan tentang PGB. Hanya saja, nomenklatur tentang jumlahnya masih mengacu pada perhitungan pembuatan IMB.

“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

Sehingga, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.

“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Kepala Bapenda, saat ditemui usai RDP, di DPRD Parigi Moutong. *theopini.id

Tags: DPRD Kabupaten Parigi MoutongDPRD Parigi MoutongIzin Mendidikan Bangunan (IMB)Komisi II DPRD Parigi MoutongPeraturan Daerah (Perda)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Antusias Balon Pilkades Serentak Parigi Moutong Meningkat

Next Post

Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin

Artikel Lainnya

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

10 Juni 2026
Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

9 Juni 2026
Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

10 Juni 2026
Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

9 Juni 2026
Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026

Terpopuler

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayoritas Indikator Pendidikan Parigi Moutong Lampaui Target, Disdikbud Klaim Tren Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In