Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Desa di Parigi Moutong Disanksi Pemotongan Anggaran

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Maret 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Sebanyak dua desa di Kabupaten Parigi Moutong, menerima sanksi pemotongan dana desa akibat mengabaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di tahun 2018.

“Desa yang terkena sanksi itu, yakni Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah, dan Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino,” ungkap pejabat fungsional pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, Imanuel Guntur Jaya, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dia mengatakan, pemberian sanksi dengan pemotongan anggaran kedua desa ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, Dinas PMD tidak dapat mengintervensi ketetapan tersebut.

Baca Juga

Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Bupati Erwin Burase Ingatkan Kades Transparan Kelola Anggaran dan Program Pembangunan

Imanuel menjelaskan, pemotongan anggaran atas sanksi itu, baru dilakukan di 2021. Sebab, pada tahun 2018 terjadi bencana gempa bumi dan tsunami.

Sehingga, Kemenkeu memberikan kebijakan kepada kedua desa dengan menunda pemotongan anggaran pada 2019, agar dapat digunakan untuk penanggulangan bencana.

“Kemudian di 2020 masuknya pandemi Covid-19, kembali diberikan penundaan pemotongan, baru di 2021 secara bertahap,” jelasnya.

Menurut dia, Dinas PMD telah menyampaikan kepada aparat desa masing-masing untuk memasukan LRA tersebut.

Namun, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil, Desa Kayu Jati tidak melaporkan penggunaan anggaran sebesar Rp770.716.000,- dan Desa Jononunu sebesar Rp206.450.000,-.

“Dana Desa Kayu Jati akan dipotong selama empat tahun lamanya. Pemotongan akan dilakukan pada pencairan tahap ketiga,” ucapnya.

Dia menekankan, persoalan tersebut terjadi bukan disebabkan oleh Kepala Desa (Kades) yang menjabat saat ini. Bahkan, penggunaan anggaran didua desa pun telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, hanya saja LRA yang terabaikan.

“Jadi ini bukan kesalahan Kades sekarang, tapi kelalaian pejabat sebelumnya. Kalau seperti Desa Kayu Jati, pejabat lamanya telah meninggal dunia. Sehingga, beban itu menjadi beban desanya,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: ADDDana DesaDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)Pemdes
ShareTweet
Previous Post

Ada Empat Komoditi Unggulan Kabupaten Parigi Moutong Diminati di Kaltim

Next Post

Disdikbud Ingatkan Satuan Pendidikan Bayar Pajak Tepat Waktu

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026
Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

26 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

26 Februari 2026
Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

25 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Disdikbud Ingatkan Satuan Pendidikan Bayar Pajak Tepat Waktu - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKUMKM Evaluasi Ratusan Koperasi di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In