PARIGI – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, Badrun Nggai di damping Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PURP dan Camat Ampibabo ikuti pembahasan rumusan hasil verifikasi pengaduan peti Buranga yang dilaksanakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulteng.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting di ruang kerja Bupati Parigi Moutong, juga diikuti Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Saksi Administrasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala P3E Sulawesi Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (22/3).
Wabub mengatakan, sebelum terjadinya musibah di pertambangan illegal (Peti) Desa Buranga Kecamatan Ampibabo yang menelan korban jiwa, Pemkab telah mengambil langkah dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri apa yang terjadi di Peti Desa Buranga.
Pemkab katanya juga telah mengarahkan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalaui camat agar seluruh tambang illegal yang ada untuk bisa mengurus izin-izinnya dengan tidak mengunakan alat berat sesuai dengan aturannya.
Wabup Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Imammul Arba’ah
Lanjut Wabup, kewenangan tidak lagi di kabupaten melainkan sudah ke provinsi bahkan sudah ada di tangani langsung oleh kementrian ESDM serta lembaga-lembaga lainnya.
Bahkan sampai saat ini pemerintah berinisiatif tugas pokok tambahan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan-penanganan di bidang pertambangan dan kehutanan.
“Jika ada pengaduan-pengaduan dari masayarakat pemkab akan tindaklanjuti melalui DLH, seperti yang terjadi di desa Buranga kecamatan Ampibabo,” ungkapnya.
Ia juga melaporkan, paska tragedi peti di desa Buranga, Pemkab bersama Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong telah melaksanakan rapat dan menyepakati yaitu menghentikan segala aktifitas pertambangan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak atau belum memiliki IUP dan IPR secara resmi.
Wabup berharap kedepan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bisa kembali lagi untuk mengadakan penyelidikan berkerja sama dengan pihak kepolisian serta pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, sehingga kejadian seperti Peti desa Buranga jangan sampai terjadi lagi.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemda bersama Forkopimda akan membahas dan mensosialisasikan kepada seluruh masayakat kabupaten Parigi Moutong melalui para Camat, Polsek serta TNI sampai hingga PP 22 ini bisa terlaksana dengan baik. pungkasnya.
Tindaklanjut dari pertemuan ini terkait penegakan hukum kasus Peti Buranga, pihak Balai Penegakan Hukum Sulawesi akan melanjutkan kasus penegakan hukumnya dengan menggandeng Tim dari Mabes Polri. Dan akan dilakukan bersama sama dengan tim satgas yang akan dibentuk oleh Pemkab Parigi Moutong.