Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Caleg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Juli 2019
A A

PARIGI – Komisi Pilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, menargetkan penetapan hasil pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada awal Agustus mendatang. Sebab, hingga kini pihaknya masih menggunggu hasil gugatan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menunggu hasil gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu di MK,” ungkap Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7).

Dia mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 420 undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu disuatu daerah pemilihan, dilakukan dengan ketentuan penetapan jumlah suara sah setiap Parpol atau peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap Parpol.

Selain itu kata dia, didalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

“Mengacu pada undang-undang Pemilu dan PKPU, rapat pleno akan dilaksanakan bila mana gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu telah ada keputusan dari MK,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Terkait ketentuan waktu tersebut kata dia, hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK.

“Belum dilakukan pleno penetapan, dari hasil pemilihan 17 April kemarin. Peserta Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan gugatan atas hasil tersebut sampai ke MK,” terangnya.

Chair menambahkan, dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan legislatif dapat diterima oleh semua pihak, terutama yang bersengketa. Sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari proses yang telah diatur didalam undang-undang.

ShareTweet
Previous Post

3 Kecamatan di Parigi Moutong Masuk Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

Next Post

Isu pelantikan Kepala Sekolah, Adrudin : Itu Hoax

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemilu Penuh Berita Hoax

9 April 2019

Wabup: PPRG Harus Berkesinambungan

26 Desember 2016

Pemkab Serahkan SPPT PBB P2 2018

15 Maret 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In