Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tunggu Putusan MK Terkait Penetapan Caleg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Juli 2019
A A

PARIGI – Komisi Pilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, menargetkan penetapan hasil pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada awal Agustus mendatang. Sebab, hingga kini pihaknya masih menggunggu hasil gugatan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menunggu hasil gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu di MK,” ungkap Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7).

Dia mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 420 undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu disuatu daerah pemilihan, dilakukan dengan ketentuan penetapan jumlah suara sah setiap Parpol atau peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap Parpol.

Baca Juga

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

Selain itu kata dia, didalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.

“Mengacu pada undang-undang Pemilu dan PKPU, rapat pleno akan dilaksanakan bila mana gugatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu telah ada keputusan dari MK,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Terkait ketentuan waktu tersebut kata dia, hanya berlaku untuk daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK.

“Belum dilakukan pleno penetapan, dari hasil pemilihan 17 April kemarin. Peserta Pemilu diberikan kewenangan untuk melakukan gugatan atas hasil tersebut sampai ke MK,” terangnya.

Chair menambahkan, dalam rapat pleno penetapan hasil pemilihan legislatif dapat diterima oleh semua pihak, terutama yang bersengketa. Sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari proses yang telah diatur didalam undang-undang.

ShareTweet
Previous Post

3 Kecamatan di Parigi Moutong Masuk Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

Next Post

Isu pelantikan Kepala Sekolah, Adrudin : Itu Hoax

Artikel Lainnya

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026

Terpopuler

  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serahkan Bantuan Korban Banjir Desa Malino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Pacu Pekerjaan Rehab Gedung LPKS Songulara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In