PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai Hanura, Arif Alkatiri, mendesak Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) segera dibahas eksekutif dan legislatif.
Desakan itu disampaikan Arif Alkatiri, saat sidang paripurna berlangsung dengan agenda pembacaan hasil reses di kantor DPRD sementara, Rabu (30/1).
Arif Alkatiri mengatakan, hingga saat ini penyusunan awal RPJMD belum juga dibahas. Padahal, beradasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, 40 hari sejak dilantiknya Bupati, rancangan awal harus masuk ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan awal atau kesepakatan awal antara DPRD dan Bupati. Teknisnya, setelah diterima oleh DPRD paling lambat 10 hari lamanya, sudah dilahirkan kesepakatan. Selanjutnya, 50 hari sejak Bupati dilantik maka RPJMD tersebut dikonsultasikan ke Gubernur.
Seharusnya kata Arif, hasil reses yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dipastikan masuk dalam proses penyusunan RPJMD.
Sebab kata dia, masih akan dikaji Pansus, dan itupun akan dikonsultasikan ke Gubernur dan tidak menutup kemungkinan hingga ke tingkat kementerian untuk mendapatkan pengesahan.
Menurutnya, RPJMD itu sudah tersusun sebab berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) OPD. Sehingga, hal itu perlu untuk ditindaklanjuti segera oleh pimpinan DPRD.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD , Haris Lasimpara yang memimpin sidang paripurna mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pemda berkaitan dengan RPJMD, pada tanggal 28 Januari 2019.
Sehingga, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat Badan Musyawarah, guna mengagendakan jadwal pembahasan RPJMD. FAIZ