PARIGI MOUTONG – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kejari Parigi Moutong Nomor PR–02/P.2.16/Dti/03/2026.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SA, IL, NM, dan HB.
Tiga perkara terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan meliputi ruas Gio-Tuladenggi, Pembuni-Bronjong, dan Trans Bimoli-pantai. Dalam perkara tersebut, SA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan IL dan NM sebagai pelaksana pekerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.
Selain tiga perkara tersebut, jaksa juga melimpahkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat HB, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.
Dalam perkara itu, HB didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 12 huruf b UU yang sama sebagai dakwaan subsidair.
Sidang akan digelar setelah pengadilan menetapkan hari sidang.*








