PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki, mendesak pemerintah daerah untuk aktif mendorong percepatan penyusunan regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menilai, kejelasan payung hukum penting agar daerah tidak dirugikan dari aktivitas tambang rakyat yang telah berjalan.
“Sampai saat ini untuk lokasi tambang Kayuboko dan Buranga, IPERA-nya belum dievaluasi. Meskipun evaluasinya di tingkat provinsi, cari tahu juga, dipercepat, walaupun dari Pemprov Sulawesi Tengah belum buat,” ujar Basuki dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong berpotensi merugikan daerah, jika tidak dibarengi kejelasan regulasi dan mekanisme penarikan iuran.
“Jangan nanti sudah dikeruk semua hasil bumi Kabupaten Parigi Moutong, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tegasnya.
Basuki menyebut, minimal harus ada pencatatan atau laporan bahwa potensi IPERA dari aktivitas tambang yang telah beroperasi menjadi piutang daerah, sembari menunggu perhitungan resmi besaran iuran tersebut.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan dari dinas terkait mengenai perkembangan regulasi IPERA maupun status hukum aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kayuboko dan Buranga.
“Walaupun belum ada payung hukumnya, tetap harus ditanyakan dan didesak. Jangan sudah bertahun-tahun perut bumi kita dikeruk, kita tidak dapat apa-apa,” katanya.
Selain itu, Basuki mempertanyakan belum adanya klarifikasi resmi terkait peristiwa longsor di lokasi tambang Kayuboko dan Buranga, khususnya mengenai status para korban, apakah merupakan anggota koperasi resmi atau penambang ilegal.
Ia berharap pemerintah daerah lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan rakyat.*








